POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C di Jakarta hari ini, Selasa 9 Juni 2026, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Setiap harinya, mobil SIM Keliling ditempatkan di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat di berbagai wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tetap beroperasi secara rutin setiap Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Untuk hari kerja dan Sabtu, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara pada hari Minggu, operasional berlangsung lebih singkat, yakni pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Dua Pengedar Ditangkap
Warga Disarankan Datang Lebih Awal untuk Hindari Antrean
Tingginya kebutuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM sering kali menyebabkan antrean cukup panjang di sejumlah lokasi layanan keliling. Karena itu, pemohon disarankan datang lebih pagi agar proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih nyaman dan cepat.
Selain membawa dokumen yang diperlukan, masyarakat juga dianjurkan menyiapkan alat tulis sendiri untuk mengisi formulir perpanjangan di lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pastikan SIM masih berlaku saat mengajukan perpanjangan agar proses dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling," demikian imbauan yang kerap disampaikan petugas pelayanan.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2026
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi e-KTP serta SIM asli yang masih berlaku.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya seperti:
- Lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
- Mengikuti uji simulator sesuai ketentuan.
- Membayar biaya PNBP simulator.
- Membayar biaya PNBP perpanjangan SIM.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM yang masih berlaku hingga saat ini adalah:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi yang mungkin dikenakan di lokasi pelayanan.
Baca Juga: Petugas Kecamatan Main PS saat Jam Kerja, Camat Mauk Tangerang Minta Maaf
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini tersedia di lima lokasi berbeda yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur
Lobby Depan Mall Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan
Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Barat
Lobby Selatan Mall Ciputra
Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jakarta Pusat
Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat aktivitas mereka untuk menghemat waktu perjalanan.
Dengan tersedianya lima titik layanan tersebut, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi warga Jakarta yang ingin tetap berkendara secara legal dan aman.