Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar konferensi pers terkait legalitas yayasan dan pengelolaan aset pendidikan, di Gedung Auditorium UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Jumat, 5 Juni 2026 (Sumber: Istimewa)

Daerah

Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah Dicabut, Perkara di PTUN Serang Berakhir

Selasa 09 Jun 2026, 21:43 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang resmi menutup dan menyelesaikan perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Gugatan tersebut sebelumnya ditujukan terhadap Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 909 tentang Struktur Organisasi Badan Usaha Sekolah.

“Perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG telah dinyatakan ditutup dan selesai. Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat sehingga proses pemeriksaan perkara berakhir,” ujar Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Alwanih, berakhirnya perkara tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola yang terjadi di internal Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta selama proses persidangan berlangsung. Dalam rapat Dewan Pembina yayasan, disepakati perubahan susunan Dewan Pembina dengan menetapkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio serta para Wakil Rektor sebagai anggota Dewan Pembina.

Baca Juga: Tiga Satuan Pendidikan Resmi Berada di Bawah UIN Jakarta, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko Hukum Klaim Sepihak

“Dengan perubahan susunan Dewan Pembina tersebut, posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pemilik sah yayasan semakin ditegaskan dalam tata kelola organisasi,” kata Alwanih.

Setelah perubahan susunan Dewan Pembina, yayasan kembali menggelar rapat untuk menetapkan kepengurusan baru. Berdasarkan hasil rapat tersebut, jabatan Ketua Pengurus diemban secara ex officio oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK), Sekretaris dijabat Kepala Bagian Umum, sedangkan Bendahara dijabat Kepala Pusat Pengembangan Bisnis.

Alwanih menjelaskan, perubahan kepengurusan itu turut berdampak pada langkah hukum yang ditempuh yayasan.

Pengurus baru kemudian mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada kuasa hukum terdahulu dan menunjuk kuasa hukum baru untuk mewakili yayasan, termasuk mengambil langkah pencabutan gugatan yang sedang diperiksa di PTUN Serang.

“Majelis Hakim meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar perubahan struktur yayasan. Setelah seluruh dokumen diperiksa dan keterangan disampaikan, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan,” jelas Alwanih.

Sehari kemudian, pada Selasa, 9 Juni 2026 melalui aplikasi e-Court, PTUN Serang menginformasikan bahwa perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG dinyatakan ditutup dan selesai setelah permohonan pencabutan gugatan dikabulkan.

Dengan ditutupnya perkara tersebut, proses sengketa tata usaha negara terkait Keputusan Rektor Nomor 909 resmi berakhir.

“Berakhirnya perkara ini menunjukkan tata kelola Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta berjalan berdasarkan keputusan organ yayasan yang sah serta memperkuat posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam pengelolaan yayasan dan lembaga pendidikan di bawah naungannya,” tegas Alwanih.

Tags:
PTUN SerangYayasan Syarif HidayatullahUIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor