Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar konferensi pers terkait legalitas yayasan dan pengelolaan aset pendidikan, di Gedung Auditorium UIN Jakarta, Tangerang Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Sesalkan Insiden Kericuhan di Sekolah Pembangunan Pamulang, UIN Jakarta Beberkan Dasar Legalitas Yayasan

Sabtu 06 Jun 2026, 01:13 WIB

TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara terkait insiden kericuhan yang terjadi di lingkungan TK dan SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu melibatkan aksi saling dorong antara rombongan UIN Jakarta dan pihak pengelola sekolah saat kegiatan visitasi berlangsung.

 "Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia," Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi, dalam konferensi pers di UIN Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Imam, perubahan kepengurusan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei 2026 memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah tata kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga: UIN Jakarta Pastikan Visitasi Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar tanpa Ganggu KBM

Ia menegaskan perubahan tersebut legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. 

"Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Imam.

Dalam upaya memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak UIN melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Namun, menurut Imam, rombongan kampus justru menghadapi penghadangan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang sedang disengketakan.

Baca Juga: Sengketa Aset dan Pengelolaan Sekolah Tuntas, UIN Jakarta Pastikan Proses Integrasi Berjalan Sesuai KMA

"Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan," jelas Imam.

Lanjut Imam, langkah yang dilakukan UIN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum dapat menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

"Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Imam.

Baca Juga: Tembok SDN Tebet Barat 08 Roboh, Perbaikan Turap Saluran akan Dilakukan setelah Puing Dibersihkan

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang mengelola satuan pendidikan tersebut sejak awal memiliki keterkaitan kelembagaan dengan pemerintah melalui UIN Jakarta.

Ia menyebut struktur yayasan telah mengatur jabatan pembina secara ex officio dipegang oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan tercatat dalam AHU. Dengan demikian perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," beber Alwanih

Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor UIN Jakarta, Sholeh, menegaskan bahwa status hukum yayasan didukung oleh dokumen resmi yang telah disahkan pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai klaim yang tidak disertai dasar hukum yang jelas.

"UIN bukan merasa benar, tetapi UIN adalah benar. Karena legalitasnya sudah kami tunjukkan. Kalau pihak lain mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan, silakan ditanyakan legalitasnya apa dan dasar hukumnya apa," kata Sholeh

Tags:
UIN Jakartaviral UIN Syarif Hidayatullah

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor