Pencairan gaji ke-13 ASN mulai berlangsung pada Juni 2026. Besaran yang diterima setiap PNS dan PPPK berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Kabar Baik untuk ASN, Ini Estimasi Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 yang Akan Diterima

Jumat 05 Jun 2026, 22:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Juni 2026 menjadi bulan yang dinantikan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Di tengah proses pencairan tersebut, muncul berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai besaran gaji ke-13 yang diterima ASN. Tidak sedikit pula informasi yang beredar di media sosial yang menimbulkan kebingungan, mulai dari anggapan bahwa gaji ke-13 dihitung dengan cara mengalikan gaji bulanan sebanyak 13 kali hingga berbagai narasi humor yang ramai dibahas warganet.

Padahal, mekanisme perhitungan gaji ke-13 telah diatur pemerintah dan tidak sama untuk setiap pegawai.

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan di luar gaji rutin bulanan. Program ini telah menjadi agenda tahunan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan ekonomi ASN, terutama saat memasuki pertengahan tahun ketika kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga umumnya meningkat.

Bagi banyak keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan pendapatan yang cukup membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Teganya, Uang Rakyat untuk Bancakan

Besaran Gaji Ke-13 Tidak Sama untuk Semua PNS

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak memiliki nominal yang seragam. Nilainya bergantung pada sejumlah komponen penghasilan yang dimiliki masing-masing pegawai.

Secara umum, gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang menjadi dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah. Artinya, semakin besar komponen penghasilan seorang ASN, semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.

Beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan antara lain:

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Seorang pejabat pengelola kepegawaian di berbagai instansi pemerintah menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukanlah bonus yang dihitung secara sembarangan.

"Gaji ke-13 pada dasarnya mengacu pada komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Karena komponen penghasilan setiap ASN berbeda, maka nominal yang diterima juga berbeda," demikian penjelasan yang umum digunakan dalam pedoman perhitungan gaji ke-13.

Cara Menghitung Gaji Ke-13 ASN

Untuk memudahkan pemahaman, rumus sederhana gaji ke-13 dapat dihitung sebagai berikut:

Gaji Ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan/Umum + Tunjangan Kinerja atau TPP

Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS memiliki rincian penghasilan:

Gaji pokok: Rp4.000.000

Tunjangan keluarga: Rp400.000

Tunjangan pangan: Rp150.000

Tunjangan jabatan: Rp800.000

Tunjangan kinerja: Rp3.000.000

Maka perhitungannya menjadi:

Rp4.000.000 + Rp400.000 + Rp150.000 + Rp800.000 + Rp3.000.000 = Rp8.350.000

Dengan demikian, gaji ke-13 yang diterima pegawai tersebut sebesar Rp8.350.000.

Namun, angka tersebut hanya contoh ilustrasi. Dalam praktiknya, nominal yang diterima dapat berbeda tergantung jabatan, golongan, instansi, serta kebijakan tunjangan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Aktivasi, Daftar, dan Pengaturan eSIM di iPhone-Android

Tidak Semua ASN Berhak Menerima Gaji Ke-13

Meski menjadi hak bagi sebagian besar ASN, terdapat beberapa kategori pegawai yang tidak menerima gaji ke-13.

Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan memperoleh gaji dari tempat penugasan termasuk dalam kategori yang tidak mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Karena itu, status kepegawaian saat proses pencairan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan apakah seorang ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut atau tidak.

Dengan dimulainya pencairan pada Juni 2026, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun.

Tags:
Gaji ke-13 PPPKBesaran gaji ke-13 ASNGaji ke-13 PNS 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor