Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS cair Juni 2026. (Sumber: Pexels)

EKONOMI

Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Cair ke Rekening Juni 2026, Cek Tanggal Penyaluran dan Besarannya

Senin 01 Jun 2026, 10:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Memasuki Juni 2026, pencairan gaji ke-13 PNS kembali menjadi sorotan masyarakat. Kabar baiknya, gaji ke-13 dikabarkan bakal cair pada bulan ini secara bertahap.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dicairkan pada awal Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen.

Penyaluran ini disebut sebagai upaya Taspen untuk memastikan hak pensiunan  tetap diterima tepat waktu.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Juni 2026, Ukuran 24 Karat Stagnan di Angka Rp2,5 Juta per Gram

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Taspen menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun ini dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Para penerima pun diminta untuk melakukan autentikasi 1x setiap awal bulan lewat aplikasi Andal by Taspen supaya proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Siapa Penerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji utama yang diberikan setiap bulan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026 Stabil di Rp2.799.000 per Gram, Masih Layak Dibeli?

Selain ASN, gaji 13 ini juga disalurkan ke beberapa penerima lainnya, yaitu:

Komponen Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 ASN dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerimanya mencakup beberapa komponen, seperti:

Baca Juga: Pencipta Lagu MBG Siapa? Ini Sosok di Balik Lagu Viral yang Bikin Bahlil Lahadalia Penasaran

Selain itu, mengacu pada aturan tersebut, diketahui bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.

Besaran Gaji ke-13

Masih mengacu dari PP yang sama, berikut ini besaran gaji ke-13 yang diterima ASN sesuai golongan dan jabatannya.

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

2. Pegawai non-ASN setara eselon

3. Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan

a. SD/SMP/sederajat

b. SMA/D-1/sederajat

c. D-2/D-3/sederajat

d. S-1/D-4/sederajat

e. S-2/S-3/sederajat

Tags:
pencairan gaji ke-13Besaran Gaji ke-13gaji ke-13 ASNgaji ke-13 PNSgaji ke-13

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor