Ilustrais seseorang memegang hp. (Sumber: Pixabay/Pexels)

SERBA-SERBI

Literasi Digital dan Pertaruhan Nalar Bangsa

Senin 01 Jun 2026, 20:00 WIB

Oleh: Marhendi Wijaya (Peneliti komunikasi digital dan mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur)

POSKOTA.CO.ID - Di banyak grup percakapan keluarga, sebuah video mulai beredar. Sekilas, videonya terlihat meyakinkan. Seorang tokoh publik terlihat sedang berbicara, merekomendasikan sebuah produk kesehatan. Suaranya terdengar begitu alami, wajahnya pun jelas kita kenali. Tapi kenyataannya, ia tidak pernah mengucapkan kalimat itu. Rekaman itu sepenuhnya hasil kerja kecerdasan buatan

Saat ini, platform media sosial di Indonesia dipenuhi oleh konten yang dibuat dengan AI—ada video hasil manipulasi, suara figur publik yang disamakan, hingga cerita bohong yang menyebut nama tenaga kesehatan. Berita palsu semacam ini dengan cepat tersebar luas, mulai dari percakapan di kedai kopi, hingga ke dalam grup keluarga. Penyebarannya jauh lebih cepat ketimbang klarifikasi resmi.

Laporan terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang berjudul "Profil Internet Indonesia 2025" mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia sudah menyentuh 229,4 juta orang, naik sekitar delapan juta dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ekonomika Pancasila: Selamat Datang, Ekonomi Konstitusi

Jumlah sebesar itu menempatkan Indonesia di antara negara-negara yang paling rentan terhadap serangan disinformasi digital. Sekarang, masalah utamanya bukan lagi soal apakah orang punya akses ke internet. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana mereka memahami semua informasi yang mereka temui di dunia maya.

Dari Dokumentasi ke Solusi

Riset penulis menggunakan metode bibliometrik bertajuk "Pemetaan Perkembangan Kajian Literasi Digital dan Misinformasi pada Media Sosial" mencatat sebuah pergeseran penting. Menggunakan analisis VOSviewer terhadap basis data internasional, riset ini menemukan lonjakan drastis publikasi ilmiah soal misinformasi pasca-2020 — dengan pandemi COVID-19 sebagai pemicunya.

Yang lebih penting dari angka itu adalah arahnya: dunia kini bergerak dari sekadar mendokumentasikan hoaks menuju pencarian solusi berbasis literasi kritis. Tujuh tema dominan yang teridentifikasi, mulai dari fake news, disinformasi, hingga critical thinking, saling berkelindan membentuk satu pesan sederhana: literasi digital tidak bisa berdiri hanya sebagai keterampilan teknis.

Jika kita hanya mengajarkan masyarakat cara membedakan platform tanpa menyentuh kemampuan berpikir kritis, kita sedang membangun benteng tanpa prajurit.

Baca Juga: Ekonomika Pancasila: Neoliberalisme Adalah Ketamakan

Ancaman Nyata

Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2024, Komdigi mencatat 1.923 konten hoaks dengan kategori penipuan mendominasi sebanyak 890 konten — lebih dari separuh total temuan. Tren itu berlanjut ke 2025: dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Desember 2025, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya kembali mengidentifikasi 1.890 konten hoaks hanya dalam kurun 14 bulan. Angka-angka itu bukan sekadar statistik — ia adalah cerminan dari jutaan warga yang setiap harinya berhadapan dengan informasi yang dirancang untuk menipu.

Kasusnya nyata dan berulang. Pada Januari 2025, Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AMA di Lampung Tengah karena menggunakan video deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto untuk menipu sekitar 100 korban dari 20 provinsi. Dua pekan kemudian, pelaku kedua ditangkap dengan modus serupa — kali ini menampilkan deepfake Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Wajah diganti, narasi direkayasa, korban pun berjatuhan.

Kerugian yang ditimbulkan pun tidak main-main. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, kejahatan siber berbasis deepfake AI telah menelan kerugian hingga Rp700 miliar. OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 432 ribu laporan penipuan digital hingga Januari 2026, dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.

Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho menegaskan bahwa pola ini bukan kebetulan. "Kalau ada konten hoaks bentuknya video yang muncul di tahun 2025 dengan tema penipuan digital, itu mayoritas adalah deepfake," ujarnya. Indonesia bukan penonton dalam pusaran ancaman ini — melainkan salah satu medan pertempurannya.

Bukan Sekadar Hukum

Model segitiga disinformasi dari Rubin (2019) membuka secara signifikan perspektif baru di dalam riset ini. Kreator pesan, medium, dan audiens bekerja sama menciptakan jaringan penyebaran hoaks yang tidak bisa dihentikan hanya berfokus pada satu aspek. Di Indonesia, TikTok dan WhatsApp sudah berubah jadi ruang gema—pengguna berada dalam lingkaran penguatan informasi yang bertumpu pada bias kelompok, bukan pada fakta yang sudah diverifikasi.

Situasi ini tegas memperlihatkan tingkat pendekatan hukum seperti halnya UU ITE tidak cukup efektif apabila berdiri sendiri. Informasi salah bukan sekadar urusan hukum; faktor ini pun berhubungan dengan tradisi serta pola pikir komunitas. Jadi, solusinya perlu mencakup aspek pendidikan dan kebiasaan sosial, bukan hanya mengandalkan aturan.

Baca Juga: Ekonomika Pancasila: Kini Rupiah Makin Tak Berdaulat

Riset ini turut menghubungkan isu literasi digital dengan pencapaian SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan SDG 16 tentang Kelembagaan yang Tangguh — yang dalam konteks Indonesia bermakna satu hal konkret: literasi digital harus masuk kurikulum pendidikan dasar secara sistematis, bukan sekadar muatan lokal yang opsional.

Kelompok Paling Rentan

Satu kelompok yang sering luput dari perhatian adalah lansia. Mereka kerap menjadi penyebar utama hoaks di grup keluarga bukan karena niat buruk, melainkan karena keterbatasan kemampuan verifikasi mandiri dan tingginya rasa percaya terhadap pesan yang terlihat "tulus". Masyarakat desa, anak-anak, dan komunitas migran menghadapi risiko serupa karena minimnya akses terhadap sumber informasi pembanding yang kredibel.

Program literasi digital yang ada hari ini masih terlalu sering dirancang untuk mereka yang sudah melek teknologi. Padahal justru kelompok yang paling terpinggirkan dari ekosistem digital itulah yang paling rentan dimanipulasi.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan pentingnya literasi digital sebagai keterampilan dasar. Ia menyoroti kemampuan berpikir kritis saat memilah informasi dan menjaga privasi data sebagai bagian penting dari literasi ini. Pernyataannya sejalan dengan rekomendasi yang mengedepankan pendekatan literasi yang inklusif, humanis, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari kelompok rentan. Meski begitu, perlindungan bagi kelompok tersebut tidak cukup hanya mengandalkan program literasi digital. Mereka juga butuh jaminan hukum yang tegas.

Regulasi Tertinggal dari Ancaman

Di tengah banjir arus disinformasi yang berasal dari teknologi AI, Indonesia masih harus menghadapi sebuah persoalan penting: apakah regulasi kita benar-benar siap menghadapi ancaman ini? Sampai sekarang, belum ada aturan khusus yang mengatur soal deepfake. Karena itu, terdapat kekosongan hukum yang membuat proses pembuktian kasus jadi rumit serta korban sering tidak terlindungi. Sesungguhnya, UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi dapat digunakan sebagai acuan, tapi keduanya masih terlalu luas. Kedua peraturan ini belum dapat mengatasi level manipulasi yang rumit sebagaimana yang dapat dilakukan AI.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum digital di Indonesia masih bertumpu pada kerangka regulasi yang lahir sebelum perkembangan AI generatif berlangsung secara masif. Dengan kata lain, aparat penegak hukum masih menggunakan instrumen hukum yang dirancang untuk ekosistem digital sebelumnya guna menghadapi tantangan baru seperti deepfake, sintesis suara, dan manipulasi visual berbasis AI. Pernyataan ini tercermin dalam penjelasan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar bahwa regulasi khusus AI masih dalam tahap pembahasan sehingga UU ITE tetap menjadi dasar hukum yang digunakan saat ini.

Negara-negara tetangga sudah melangkah lebih jauh. Korea Selatan telah mengkriminalisasi kepemilikan dan konsumsi konten deepfake seksual eksplisit, sementara China menerbitkan regulasi khusus tentang teknologi sintesis mendalam yang mulai berlaku sejak 2023. Indonesia, dengan skala ancaman yang tidak lebih kecil, hingga kini belum memiliki satu pun regulasi yang secara eksplisit menyebut dan mengatur teknologi deepfake.

Kedaulatan Kognitif sebagai Pertahanan Nasional

Indonesia punya peluang yang tidak dimiliki banyak negara. Dengan keragaman budaya, kompleksitas sosial, dan nuansa hoaks lokal yang kental dengan dimensi religiusitas dan tribalisme, Indonesia bisa memimpin pengembangan model literasi digital yang lebih relevan bagi kawasan Asia Tenggara — bukan sekadar mengadopsi modul dari negara maju.

Tantangan ke depan bukan lagi soal kekuatan sinyal internet, melainkan "konektivitas nalar" dalam memproses informasi. Literasi digital versi baru harus mencakup pemahaman tentang cara kerja algoritma dan kesadaran privasi data sebagai bagian dari pertahanan terhadap disinformasi.

Lalai memberikan publik kemampuan berpikir kritis bukan sekadar membuat masyarakat gampang tertipu. Lebih dari itu, hal ini membuat kedaulatan kognitif bangsa benar-benar terancam. Menuju Indonesia Emas 2045, kekuatan ekonomi perlu didampingi literasi yang kuat—supaya masyarakat bisa memilah fakta di tengah gelombang disinformasi yang terus berubah bentuk.

Catatan: Artikel ini tidak mewakili pandangan redaksi. Penulis bertanggung jawab penuh terhadap tulisan.

Tags:
opini literasi digitaldunia digital

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor