JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Sudianto alias Aseng, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Aseng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
“Pada Kamis 21 Mei 2026, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2026.
Sudianto menjelaskan, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa delapan orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jangan Biarkan Pejabat Korupsi
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli, serta pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” ujarnya.
SDT diduga melakukan akuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare meski tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
“PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya,” ucapnya.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Tunda Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, tersangka diduga tidak melakukan penambangan di wilayah PT QSS, namun tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen perusahaan. Penjualan bauksit itu berlangsung sejak 2020 hingga 2024 dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor tanpa verifikasi benar dan diduga melibatkan penyelenggara negara.
“PT QSS juga tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin ekspor,” tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru junto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.