Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural dan penipuan calon jemaah. (Sumber: Mabes Polri)

Nasional

Satgas Haji Polri Bongkar Modus Haji Non-Prosedural, 32 WNI Dicegah Berangkat

Selasa 19 Mei 2026, 18:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik haji non-prosedural dan penipuan calon jemaah.

Salah satunya dengan menggagalkan keberangkatan 32 WNI calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 Mei 2026.

"Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah ditemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada awak media, Selasa, 19 Mei 2026.

Johnny menegaskan, pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat selama musim haji berlangsung.

Baca Juga: Sekda Endin Samsudin Lepas Keberangkatan 542 Jemaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bekasi

Satgas Haji Polri berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Arab Saudi, untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan haji.

Menurut Johnny, dalam kasus di Bandara Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura.

Namun, pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Pendalaman lebih lanjut mengungkap lima orang mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sedangkan sebagian lainnya berdalih melakukan perjalanan wisata.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Tunda Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pihaknya juga menemukan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut.

"Pendekatan yang dilakukan Satgas Haji Polri lebih mengedepankan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah," kata Johnny.

Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri 2026 juga terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai laporan masyarakat. Hingga kini, tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah ditangani.

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan total kerugian masyarakat sebesar Rp10,025 miliar.

Baca Juga: 440 Jemaah Haji Kloter 33 Dilepas Sekda dari Gedung Wibawamukti

Dalam proses penyelidikan kasus di Bandara Soekarno-Hatta, petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

Polisi juga melakukan penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, hingga klarifikasi terhadap pihak travel.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” ucap Johnny.

Karena itu, Polri memastikan pengawasan selama musim haji 2026 akan terus diperkuat bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Polri ingin memastikan seluruh masyarakat yang berangkat menunaikan ibadah memperoleh perlindungan dan menjalankan ibadah secara aman serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:
haji 2026Satgas Haji Polripenipuan calon jemaah

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor