Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar dan pedagang kaki lima di Jalan Akses UI, Beji, Depok, Rabu, 6 Mei 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA RAYA

Kembalikan Fungsi, 17 Bangunan Liar di Depok Dibongkar

Rabu 06 Mei 2026, 20:35 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Belasan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Akses UI, RT 004 RW 003,Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji Kota Depok, dibongkar, Rabu, 6 Mei 2026.

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, 72 personel dikerahkan untuk membongkar bangunan liar untuk mengembalikan fungsi jalan, sungai, dan trotoar.

"Total ada 17 bangunan liar dan PKL dibongkar petugas," kata Dede saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Mei 2026.

Penertiban dilakukan karena pemilik usaha telah melanggar peraturan perda Kota Depok maupun pasal sesuai dengan tertib usaha atau berjualan dan tertib bangunan.

Baca Juga: Rumah Tua Ambruk di Cipayung Depok, Timpa Mobil yang Terparkir di Garasi

"Pelanggaran yang ada para pemilik usaha yakni Perda Kota Depok No 5 Tahun 2022, Pasal 28 ayat 1 dan 2, Pasal 30 ayat 4 dan 6, dan Keputusan Walikota Depok:821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025, Tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu," ujarnya.

Bangunan yang dibongkar digunakan untuk usaha tambal ban, warung kopi, warung tegal, hingga tidak ditinggali.

"Sebelum pembongkaran dilakukan petugas memberikan pendekatan secara persuasif dan memberi waktu untuk pemilik tempat usaha mengosongkan barang dagangannya," tuturnya.

Tags:
Satpol PP DepokDepokbangunan liar

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor