Richard Lee menjadi sorotan usai Mualaf Center Indonesia mencabut sertifikat mualafnya. MCI menegaskan keputusan tersebut hanya menyangkut dokumen administratif, bukan status keislaman. (Sumber: Instagram @dr.richard_lee)

HIBURAN

MCI Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee, Hanny Kristianto Tegaskan Bukan Batalkan Status Islam

Selasa 05 Mei 2026, 20:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keputusan Richard Lee terkait pencabutan sertifikat mualaf oleh Mualaf Center Indonesia atau MCI memicu polemik di media sosial. Sebagian publik menilai langkah tersebut sama dengan membatalkan status keislaman Richard Lee. Namun, pihak MCI menegaskan bahwa pencabutan itu hanya menyangkut dokumen administratif, bukan keyakinan seseorang.

Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, menyebut banyak pihak keliru memahami konteks keputusan tersebut. Menurut dia, sertifikat mualaf hanyalah dokumen administrasi yang memiliki fungsi tertentu, bukan penentu sah atau tidaknya keimanan seseorang.

“Saya tidak mencabut status mualafnya, jadi jangan sampai terbalik. Saya hanya mencabut sertifikatnya,” kata Hanny saat memberikan klarifikasi terkait isu yang ramai diperbincangkan publik.

Pernyataan itu disampaikan setelah muncul berbagai spekulasi di media sosial yang menyebut MCI telah membatalkan proses perpindahan agama Richard Lee. Padahal, menurut Hanny, keyakinan seseorang tidak dapat diukur hanya dari keberadaan dokumen fisik.

Baca Juga: Jennifer Coppen dan Justin Hubner Dikabarkan Menikah Juni 2026, Bocoran Terungkap di Acara Syifa Hadju dan El Rumi

Sertifikat Disebut Berpotensi Digunakan dalam Sengketa Hukum

Hanny menjelaskan, keputusan pencabutan sertifikat dilakukan karena dokumen tersebut diduga akan digunakan dalam proses hukum yang sedang dihadapi Richard Lee. Ia mengaku mendengar adanya rencana dari pihak kuasa hukum untuk menjadikan sertifikat itu sebagai bagian dari alat bukti di pengadilan.

Menurut Hanny, hal itu di luar fungsi utama sertifikat mualaf yang seharusnya hanya dipakai untuk kebutuhan administrasi kependudukan, seperti perubahan data agama pada identitas resmi.

“Berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan sebagai bukti hukum. Saya berpikir, mengapa sertifikat yang harusnya untuk syarat administrasi malah digunakan sebagai bahan di pengadilan?” ujarnya.

Ia menilai penggunaan dokumen tersebut dalam sengketa hukum berpotensi menyeret lembaga MCI ke dalam konflik berkepanjangan. Karena itu, pihaknya memilih mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat yang sebelumnya diterbitkan.

MCI Tak Ingin Terseret Konflik Berkepanjangan

Lebih lanjut, Hanny mengatakan MCI tidak ingin pengurus lembaga harus bolak-balik menghadiri proses persidangan hanya karena persoalan penggunaan sertifikat mualaf.

“Otomatis saya dan pengurus lain akan bolak-balik ditarik ke pengadilan, padahal sertifikat itu malah jadi bahan untuk saling menyerang,” kata dia.

Baca Juga: 8 Platform Streaming Anime Legal di Indonesia: Gratis hingga Premium, Mana Pilihanmu?

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil demi menjaga posisi lembaga agar tetap fokus pada pembinaan mualaf dan kegiatan sosial keagamaan, bukan terlibat dalam perseteruan hukum antar pihak.

Di sisi lain, Hanny juga menyoroti pentingnya penyesuaian data kependudukan bagi seseorang yang telah memeluk agama baru. Menurut dia, perubahan identitas agama pada dokumen resmi seperti KTP menjadi bagian penting agar status administrasi seseorang sesuai dengan keyakinannya saat ini.

Polemik ini pun memancing beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah MCI karena dianggap menjaga netralitas lembaga, sementara lainnya menilai keputusan itu dapat menimbulkan salah tafsir di tengah publik.

Meski demikian, MCI menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya keislaman Richard Lee. Bagi lembaga tersebut, persoalan keyakinan tetap menjadi urusan pribadi antara manusia dan Tuhan, sedangkan sertifikat hanyalah dokumen administratif yang memiliki fungsi terbatas.

Tags:
status mualaf Richard LeeHanny Kristiantosertifikat mualafMCIRichard Lee

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor