Situasi Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber: Poskota/Veronica)

JAKARTA RAYA

Keberangkatan 51 Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan Polres dan Imigrasi Bandara Soetta

Selasa 05 Mei 2026, 19:44 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Keberangkatan 51 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural digagalkan Polres Bandara Soekarno Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kantor Imigrasi telah mengawal ketat proses penyelenggaraan haji tahun 2026 ini secara ketat.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pemberangkatan haji melalui jalur nonprosedural.

“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga awal Mei 2026,” kata Wisnu Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga: Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 23 Haji Non Prosedural ke Tanah Suci

Wisnu menyebut, langkah tersebut dilakukan mulai dari pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat. 

"Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan," ungkapnya. 

Lanjut Wisnu, dari hasil pemeriksaan diketahui para cahaji nonprosedural tersebut membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang.

"Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Kedepannya Polres Bandara Soekarno Hatta meingkatkan kerja sama dengan Imigrasi untuk pengawasan jemaah haji dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah," pungkasnya. 

Tags:
pemberangkatan hajihaji 2026ibadah haji jalur nonprosedural

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor