KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mulai mendalami kasus kecelakaan kereta api di area Stasiun Bekasi Timur dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada Senin, 4 Mei 2026.
Pihak yang diperiksa hari ini, di antaranya pihak Taxi Green SM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Betul ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2026.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga akan meminta keterangan tambahan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta. Pemeriksaan saksi dari Daop 1 tersebut akan dilakukan di Kantor Daop 1 Manggarai pada waktu yang sama.
Baca Juga: Akhirnya, KAI Pasang Palang Pintu Sementara di Perlintasan Sebidang Dekat Stasiun Bekasi Timur
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Lanjut Budi, sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa total 31 saksi yang terdiri dari pengemudi taksi, penjaga palang pintu, petugas operasional KAI, korban, hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sebelumnya, kecelakaan maut ini berawal dari taksi listrik GreenSM mengalami mogok di perlintasan sebidang JPL 86 di Jalan Ampera, Bekasi Timur. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak rangkaian KRL Commuter Line yang melaju ke arah Jakarta.
Akibatnya, kereta api jarak jauh KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah belakang menabrak rangkaian KRL yang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur menuju Cikarang.
Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan sekitar 90 lainnya mengalami luka-luka.