Ilustrasi peringatan Hari Buruh atau dikenal dengan sebutan May Day. (Sumber: X/@cheralathan1)

Nasional

May Day 2026, Apakah Hari Buruh Termasuk Cuti Bersama? Ini Jadwal Libur Resmi SKB 3 Menteri

Rabu 29 Apr 2026, 15:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Peringatan Hari Buruh atau May Day kembali hadir pada 1 Mei 2026 dan menjadi momen penting bagi para pekerja di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Setiap tahunnya, tanggal ini selalu dinantikan karena berstatus sebagai hari libur nasional.

Namun, menjelang peringatannya, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan masyarakat, yakni apakah Hari Buruh 2026 juga disertai dengan cuti bersama seperti beberapa hari besar nasional lainnya.

Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Baca Juga: Polres Cimahi Gandeng Serikat Buruh, Siap Amankan Aksi May Day di Monas

Hari Buruh 2026 Tidak Disertai Cuti Bersama

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Buruh yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Artinya, masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja dan buruh, dapat menikmati hari libur untuk memperingati perjuangan dan kontribusi mereka dalam dunia kerja.

Meski begitu, penting untuk dicatat bahwa peringatan Hari Buruh 2026 tidak disertai dengan cuti bersama. Pemerintah hanya menetapkan satu hari libur nasional tanpa tambahan hari libur lainnya.

Hari Buruh sendiri tidak hanya menjadi ajang untuk menyuarakan hak-hak pekerja, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras para buruh di berbagai sektor.

Baca Juga: Polres Cimahi Gandeng Serikat Buruh, Siap Amankan Aksi May Day di Monas

Tetap Bisa Nikmati Long Weekend

Walaupun tanpa cuti bersama, masyarakat tetap bisa merasakan libur panjang karena Hari Buruh 2026 berdekatan dengan akhir pekan. Berikut rincian jadwalnya:

Dengan susunan tersebut, masyarakat bisa menikmati waktu istirahat selama tiga hari berturut-turut.

Baca Juga: May Day 2026 di Depok: Kepolisian dan Buruh Sepakat Jaga Aksi Tetap Damai

Sejarah Singkat Hari Buruh di Indonesia

Peringatan Hari Buruh di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial. Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1 Mei 1918 oleh organisasi Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Salah satu tokoh yang berperan dalam pergerakan buruh saat itu adalah Adolf Baars, yang lantang menyuarakan ketidakadilan terhadap para pekerja, termasuk upah yang tidak layak dan sistem pengelolaan perkebunan yang merugikan buruh.

Aksi-aksi buruh pada masa tersebut sempat memicu ketegangan dengan pemerintah kolonial hingga akhirnya peringatan Hari Buruh ditiadakan pada 1926.

Setelah Indonesia merdeka, peringatan ini kembali dihidupkan pada 1946 sebagai bagian dari perjuangan hak-hak rakyat. Pemerintah saat itu mendukung peringatan Hari Buruh sebagai simbol perjuangan sosial dan ekonomi.

Namun, pada masa Orde Baru, peringatan ini sempat dilarang karena dianggap berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Barulah pada era reformasi, pemerintah kembali memberikan ruang bagi peringatan Hari Buruh. Puncaknya, pada tahun 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

Dengan demikian, Hari Buruh 2026 tetap menjadi hari libur nasional tanpa tambahan cuti bersama. Meski begitu, momen ini tetap bisa dimanfaatkan sebagai waktu istirahat sekaligus refleksi atas pentingnya peran pekerja dalam pembangunan bangsa.

Tags:
Libur NasionalHari Buruh 2026May DayPeringatan Hari Buruh

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor