DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membekuk tiga pelaku komplotan spesialis pencuri modus pecah kaca mobil.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan ketiga pelaku berinisial DP, DA, dan E, berhasil di tangkap anggota Resmob pimpinan Kanit Resmob Polres Metro Depok, AKP Tulus di rumah kontrakan daerah Sukmajaya, Jumat siang, 24 April 2026.
"Para pelaku yang sudah kami tangkap total ada 3 orang yang merupakan dari hasil pendalaman penyelidikan anggota telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Depok," ujar Oka Utama, pada Selasa, 28 April 2026.
Baca Juga: Pemotor kecelakaan tunggal, meninggal dunia di Margonda Kota Depok
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Oka, sudah ada dua TKP yakni Jalan Raya Sawangan, Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia Kecamatan Beji.
"Sasaran para pelaku mobil yang sedang diparkir pinggir jalan. Pada saat lengah korbannya, para pelaku berkomplot mulai melancarkan aksinya dengan modus pecah kaca," ungkapnya.
Menurut Oka, para pelaku terlebih dahulu mengintai kendaraan korban yang terpakir di lokasi sepi.
Setelah situasi dianggap aman, mereka langsung memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga: Kronologi Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Diduga Berawal Taksi Listrik Mogok
"Setiap beraksi pelaku kerap mempergunakan alat pemecah kaca mobil, setelah itu mengambil barang-barang pribadi korban yang ada di dalam mobil," tuturnya.
Dari tangan pada pelaku, Oka menyebutkan anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tas, telepon genggam, senter, alat pemecah kaca mobil, serta kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.
"Tiap beraksi para pelaku hanya cuman butuh waktu 5 menit, barang-barang pribadi korban langsung raib dicuri," tuturnya.
Lebih lanjut, Kanit Resmob Polres Metro Depok, AKP Tulus menambahkan, tersangka DA dan E merupakan satu komplotan yang telah menjalankan aksi serupa sebanyak 6 kali sejak dari Maret 2026.
Baca Juga: 10 Korban Tewas Tabrakan KRL-Argo Bromo Anggrek Teridentifikasi, Semuanya Perempuan
"Pelaku DA dan E ini satu komplotan kerap beraksi hunting menyasar mobil-mobil tengah diparkir pinggir jalan. Satu temannya bertugas menjaga situasi, dan satu lagi bertugas eksekusi," ujar Tulus.
Kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca ini dapat terungkap setelah ada laporan korban.
"Tim langsung bergerak mencari saksi-saksi dan barang bukti rekaman kamera cctv. Setelah itu langsung dapat mengetahui identitas pelaku dan berhasil kami ringkus di sebuah pondok kecil daerah Sukmajaya Kota Depok," ucapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku,dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata dia. (ang)