Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada memberikan keterangan kasus kekerasan seksual di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 April 2026. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

JAKARTA RAYA

Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual di Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa 28 Apr 2026, 15:29 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial A, 33 tahun, dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap beberapa remaja.

Pria berinsial A yang merupakan seorang guru ngaji itu ditangkap di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 25 April 2026.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Indra, Selasa, 28 April 2026.

Indra menjelaskan, empat korban yang melapor merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat beraksi, pelaku kerap menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.

"Modusnya membersihkan diri (murid) dari gangguan makhluk halus atau jin," ujarnya.

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi, lalu melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," ucapnya.

Kasus ini terungkap saat salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat, 24 April 2026.

"Sejumlah warga sempat mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang. Namun, tersangka A sudah terlebih dahulu melarikan diri," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tags:
Polresta Tangerang Tangerangguru ngaji

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor