Dengan sistem ini, satu blok hanya boleh diisi oleh satu kereta dalam satu waktu. Kereta lain tidak diperbolehkan masuk ke blok yang sama sebelum blok tersebut benar-benar kosong.
Cara Kerja Fixed Block
Mengacu pada penjelasan resmi Kementerian Perhubungan, sistem fixed block bekerja dengan beberapa prinsip utama.
Setiap batas blok dilengkapi perangkat sinyal untuk menandai apakah jalur aman dilalui atau tidak. Sistem ini juga dirancang untuk mencegah dua kereta berada dalam satu blok yang sama dengan cara mengunci rute yang berlawanan.
Selain itu, sinyal akan berubah secara otomatis mengikuti kondisi jalur. Warna merah menandakan jalur tidak aman, kuning sebagai peringatan, dan hijau berarti aman dilalui.
Yang paling penting, sistem ini menerapkan prinsip fail-safe. Artinya, jika terjadi gangguan, sistem akan secara otomatis memilih kondisi paling aman, yakni menghentikan perjalanan kereta.
Dalam konteks kecelakaan di Bekasi, seharusnya sinyal berubah menjadi merah ketika terdapat kereta yang masih berada di jalur tersebut, sehingga kereta lain tidak diperbolehkan melintas.
Penjelasan sederhananya, jika satu kereta berada di suatu blok, maka sinyal di blok tersebut harus berwarna merah. Setelah kereta keluar, barulah sinyal berubah menjadi hijau dan jalur bisa digunakan oleh kereta lain.
Baca Juga: 13 KA Jarak Jauh Dibatalkan Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Refund Tiket 100 Persen
Masih Dugaan, Menunggu Penjelasan Resmi
Meski berbagai spekulasi bermunculan, perlu digarisbawahi bahwa penyebab pasti kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait faktor utama yang menyebabkan insiden maut tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
