Wamendagri Bima Arya, usai pimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah di Kemendagri, Senin, 27 April 2026. (Sumber: Poskota/Heri Effendi)

Nasional

Kemendagri Usulkan Cetak Ulang E-KTP Hilang Dikenakan Tarif

Senin 27 Apr 2026, 15:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat dalam setiap hari terdapat puluhan ribu E-KTP dilaporkan hilang. Didorong hal tersebut, Kemendagri mengusulkan agar pembuatan cetak ulang untuk dikenakan tarif.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bersama Komisi II DPR RI.

Bima mengungkapkan, selama ini laporan kehilangan KTP fisik terjadi setiap hari.

"Selama E-KTP belum secara 100 persen digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik. Nah, KTP fisik inilah yang berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang," ujar Bima Arya usai pimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah di Kemendagri, Senin, 27 April 2026.

Baca Juga: Cek Nama Lolos Seleksi Administrasi Koperasi Merah Putih 2026, Akses Link di Sini Sekarang dan Simak Jadwal Berikutnya

Bima mengatakan pembuatan cetak ulang E-KTP menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Kondisi tersebut, ditekankan oleh Bima menjadi beban anggaran negara yang besar untuk menyediakan material keperluan pembuatan produksi cetak baru.

“Bagi kami tentu ini alokasi anggaran yang tidak kecil, ya semestinya kan anggaran miliaran rupiah itu bisa ita lokasikan untuk hal-hal yang bisa dirasakan oleh warga,” kata dia.

Menurut Bima, usulan Langkah tersebut dilakukan agar warga memiliki rasa tanggung jawab dan berusaha agar E-KTP tidak hilang.

"Yang kedua, ya kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah, karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya," ucap Bima Arya.

Baca Juga: Link Pengumuman KDKMP 2026, Cek Hasil Seleksi Administrasi di Sini

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

Pembahasan lebih lanjut terkait hal ini akan dilakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam proses revisi UU Adminduk.

Menurut Bima, pemerintah juga tengah mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar ketergantungan terhadap KTP fisik dapat berkurang.

Baca Juga: Video Viral MBG Basi dari SPPG, Publik Soroti Pengawasan Distribusi

Namun, implementasi sistem digital itu saat ini masih menghadapi kendala infrastruktur dan regulasi di berbagai instansi terkait.

Tags:
KTPBima AryaWamendagriKemendagri

Heri Effendi

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor