POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Magetan telah menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Kasus itu sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan periode 2020–2024.
Dari total anggaran Rp335,8 miliar, sebanyak Rp242,9 miliar disebut telah direalisasikan melalui 13 OPD untuk 45 anggota DPRD.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program tersebut diduga disalahgunakan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkap adanya pola penyimpangan yang bersifat sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana, yang melibatkan sejumlah pihak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan tersebut ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Modusnya, menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” beber Sabrul Iman.
Selain itu, kata dia, kejaksaan juga mendalami dugaan penarikan kembali dana hibah yang sudah cair ke kelompok penerima manfaat.
"Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping," kata dia.
Dalam perkara ini, Suratno ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk dua anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping.
Dua anggota DPRD Magetan tersebut berinsial JML dan JMT, serta tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH dan ST.
Seiring mencuatnya kasus ini, publik mulai menyoroti kehidupan pribadi Suratno, termasuk informasi mengenai istri dan keluarganya, termasuk harta kekayaannya.
Lantas, siapakah istri Suratno dan berapa harta kekayaannya? Berikut jejak lengkap Ketua DPRD Magetan.
Baca Juga: Viral! Lapor Parkir Liar Lewat JAKI, Warga Malah Terima Bukti Editan AI
Istri Suratno Siapa?
Identitas istri Ketua DPRD Magetan, Suratno, hingga kini belum terungkap secara jelas di ruang publik.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber yang tersedia, tidak ditemukan data eksplisit yang menyebutkan profil maupun latar belakang pasangan dari politisi tersebut.
Kendati demikian, informasi mengenai Suratno sebagai figur publik dapat ditelusuri melalui sejumlah data resmi, salah satunya dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari data tersebut, diketahui bahwa Suratno merupakan pria kelahiran Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada 6 Mei 1974.
Suratno dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berdomisili di wilayah Magetan.
Latar belakang pendidikannya tercatat berasal dari SMA Panca Bhakti Magetan, tempat ia menempuh pendidikan pada periode 1991 hingga 1994.
Dalam perjalanan karier politiknya, Suratno telah menempati sejumlah posisi strategis.
Dia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 sekaligus dipercaya sebagai Ketua Fraksi PKB.
Pengalaman tersebut menjadi landasan bagi kiprahnya di tingkat legislatif daerah.
Saat ini, Suratno menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan untuk periode 2024–2029, setelah dilantik pada 17 Oktober 2024.
Dalam Pemilu terakhir, pria berusia sekitar 52 tahun tersebut berhasil meraih 4.937 suara di daerah pemilihan (Dapil) I Magetan, yang mengantarkannya kembali menduduki kursi legislatif.
Selama berkiprah di dunia politik, Suratno dikenal aktif menyoroti sejumlah isu strategis di daerah.
Beberapa di antaranya mencakup upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengembangan potensi pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Viral Tak Jalankan SE Pajak Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta
Harta Kekayaan Suratno Berapa?
Total kekayaannya tercatat sebesar Rp1.036.000.000 (sekitar Rp1,03 miliar), setelah dikurangi utang sebesar Rp660 juta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2025. Berikut rinciannya.
1. Tanah dan Bangunan
Total nilai: Rp620.000.000
- Properti di Magetan seluas 1.443 m²/1.440 m² senilai Rp315.000.000
- Properti lain seluas 1.118 m²/1.110 m² senilai Rp305.000.000
2. Alat Transportasi dan Mesin
Total nilai: Rp478.000.000
- Mobil Toyota Yaris TRD tahun 2016: Rp138.000.000
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2020: Rp270.000.000
- Isuzu Panther Turbo Pick Up tahun 2006: Rp70.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya
Total nilai: Rp468.000.000
4. Kas dan Setara Kas
Total nilai: Rp130.000.000