Perihal pembelian LPG 3 kg, ia menegaskan mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran," tuturnya.
Sementara itu, Pemprov Jakarta menilai pengaruh kenaikan LPG nonsubsidi relatif terbatas bagi inflasi, karena harga tabung 3 kg tetap stabil.
"Selama LPG subsidi 3 kilogram tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memonitor perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” pungkasnya.
