JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan ketersediaan elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg aman setelah penyesuaian harga.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, elpiji 12 kg merupakan LPG Non Public Service Obligation (NPSO) atau non-subsidi, sehingga perubahan harga mengikuti dinamika pasar global.
"LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sedangkan LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung," kata Ratu dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian harga dipengaruhi berbagai faktor eksternal, antara lain kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Tabung Gas Oplosan di Bogor dari Pria asal Bekasi
Terkait ketersediaan stok di Jakarta, Pemprov Jakarta terus berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini terpantau stabil di level agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” ujarnya.
Pemprov Jakarta juga mengantisipasi potensi peralihan pengguna elpiji 12 kg ke tabung subsidi 3 kg. Untuk itu, pengawasan dan edukasi terus diperkuat agar subsidi tetap tepat sasaran.
"Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Selain itu, kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG non subsidi," ucapnya.
Monitoring rutin juga telah dilakukan pada level agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kilogram tersedia sesuai peruntukan serta harga tetap sesuai ketentuan.
Perihal pembelian LPG 3 kg, ia menegaskan mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran," tuturnya.
Sementara itu, Pemprov Jakarta menilai pengaruh kenaikan LPG nonsubsidi relatif terbatas bagi inflasi, karena harga tabung 3 kg tetap stabil.
"Selama LPG subsidi 3 kilogram tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memonitor perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” pungkasnya.