Penanganan Ikan sapu-sapu di Jakarta. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

DPRD DKI Nilai Kritik MUI Konstruktif, Minta Pemprov Lakukan SOP Humanis Pembasmian Ikan Sapu-Sapu

Selasa 21 Apr 2026, 09:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup, dinilai tak sesuai syariat islam. 

Merespon hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi menilai kritik dan masukan dari MUI serta masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan ke depan.

"Pertama masukan dari MUI dan juga segenap masyarakat menjadi sebuah hal bagus, untuk evaluasi dan perbaikan dalam setiap program pemprov, termasuk penguburan ikan sapu-sapu," ujar Ghozi kepada Poskota, Selasa, 21 April 2026.

Ghozi juga mengapresiasi sikap MUI yang dinilai tidak hanya mengkritik, tetapi memberikan pandangan konstruktif terhadap kebijakan pembasmian ikan invasif tersebut.

Baca Juga: Dikritik MUI, Pramono Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu

"Kedua, saya mengapresiasi MUI Yang secara khusus menyoroti hal-hal detail dalam pembasmian ikan infasif di sungai sungai jakarta. Ini sebuah masukan yang konstruktif," ucap Ghozi. 

Ghozi melihat, sikap MUI dalam merespons persoalan ini menekankan dua sisi yang seimbang, yakni dukungan terhadap substansi kebijakan sekaligus koreksi terhadap metode pelaksanaannya. 

Ia menilai, MUI pada dasarnya tidak mempermasalahkan langkah Pemprov DKI dalam membasmi ikan sapu-sapu, mengingat spesies tersebut memang mengancam ekosistem perairan Jakarta.

"Mereka justru mendukung langkah Pemda karena ikan sapu-sapu (pleco) adalah spesies invasif yang merusak ekosistem sungai Jakarta. Ini sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan (hifzh al-bi’ah)," kata Ghozi. 

Baca Juga: MUI Soroti Penguburan Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, Dinilai Tidak sesuai Syariat

Namun demikian, ia menyebut bahwa kritik MUI lebih difokuskan pada aspek tata cara atau metode pembasmian yang dinilai perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

"Kritik MUI murni tertuju pada aspek ihsan (kebaikan dalam perlakuan). Dalam perspektif syariat, membunuh hama atau hewan yang merusak memang dibolehkan, namun "cara" kematiannya tidak boleh menyiksa. Penguburan hidup-hidup dianggap memperlama penderitaan hewan tersebut," katanya. 

Menurut Ghozi, respons MUI seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan bagi program pemerintah, melainkan sebagai upaya untuk menyempurnakan kebijakan agar lebih beradab dan berkelanjutan.

"Jadi, respon MUI ini bukan untuk menghambat kerja Pemda, melainkan memastikan bahwa kebijakan lingkungan yang baik juga dijalankan dengan cara yang beradab," ungkap Ghozi. 

Baca Juga: Lawan Derasnya Arus untuk Menangkap Ikan Sapu-sapu

Kendati demikian, politisi PKS ini mengatakan, Pemprov DKI dinilai perlu menyusun langkah konkret, salah satunya melalui perbaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemusnahan ikan sapu-sapu. 

Metode yang digunakan diharapkan lebih manusiawi dan tidak menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

"Pemda harus menyusun SOP pemusnahan yang lebih manusiawi. Ikan tidak boleh langsung dikubur dalam keadaan hidup," ujarnya. 

Dalam usulan tersebut, dikatakan Ghozi, terdapat beberapa opsi yang dapat diterapkan, seperti memastikan ikan telah mati sebelum dikubur melalui metode pemingsanan atau pematian cepat. 

Baca Juga: Mengenal Ikan Sapu-Sapu: Asal, Jenis, dan Penyebarannya di Perairan Indonesia

Selain itu, penggunaan wadah tertutup juga dinilai penting agar ikan tidak mati perlahan akibat kekeringan saat proses pengangkutan menuju lokasi pembuangan.

"Memastikan proses pengangkutan hingga lokasi pembuangan akhir tidak membiarkan ikan mati perlahan karena kekeringan di ruang terbuka," ujar dia. 

Tak hanya soal metode pemusnahan, Ghozi mendorong Pemprov DKI untuk memanfaatkan hasil tangkapan ikan sapu-sapu secara lebih produktif. Alih-alih hanya dikubur, ikan tersebut dapat diolah menjadi bahan yang memiliki nilai guna.

"Misal, Bahan Baku Pakan Ternak,  Mengolahnya menjadi tepung ikan tinggi protein, atau Pupuk Organik, memproses bangkai ikan menjadi pupuk cair atau kompos yang bisa digunakan untuk taman-taman kota di Jakarta," ucapnya. 

Di sisi lain, Ghozi menyebut, edukasi kepada masyarakat juga dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan. 

Warga perlu diberikan pemahaman bahwa melepasliarkan ikan sapu-sapu ke sungai justru memperparah kerusakan ekosistem.

"Langkah ini penting agar warga tidak lagi melepasliarkan ikan sapu-sapu ke sungai dengan dalih "melepas makhluk hidup". Pemda harus menjelaskan bahwa melepas spesiesinvasif justru merusak ekosistem asli Jakarta," katanya. 

Selain itu, Ghozi menyampaikan, koordinasi lintas sektoral seperti dewan dan dinas terkait maupaun tokoh agama serta MUI harus duduk bersama. 

"Untuk menyepakati metode yang paling efisien namun tetap sesuai dengan nilai-nilai etika yang berlaku di masyarakat," kata dia. (cr-4). 

Tags:
DKI Jakarta pembasmian ikan sapu-sapuMUIMajelis Ulama Indonesia

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor