POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Ia disebut-sebut memiliki hingga 750 dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang disebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari publik. Narasi yang beredar bahkan mengaitkan kepemilikan ratusan dapur itu sebagai bentuk investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak keluarga. Istri Uya Kuya, Astrid Kuya, menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Hadir di Rusun Tanah Abang, PGN Pastikan Warga Paham Cara Aman Gunakan Gas Bumi
Isu Viral Berawal dari Media Sosial
Informasi yang beredar luas itu turut diunggah oleh sejumlah akun, salah satunya melalui Instagram @padang_tv. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Uya Kuya punya ratusan dapur MBG.
Narasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan publik. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran klaim tersebut, mengingat skala yang disebut cukup besar.
Astrid Kuya Tegaskan Hoaks
Menanggapi kabar yang beredar, istri Uya Kuya, Astrid Kuya, langsung memberikan klarifikasi tegas melalui Instagram Story. “Siap-siap mempertanggungjawabkan berita hoaks yang Anda buat, ya,” tulis Astrid dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi mengenai kepemilikan 750 dapur MBG oleh Uya Kuya tidak benar.
Baca Juga: Uya Kuya Jelaskan Alasan Tempuh Jalur Hukum Kasus Tudingan 750 Dapur MBG
Uya Kuya Bantah dan Sindir dengan Candaan
Uya Kuya sendiri juga angkat bicara melalui akun Instagram pribadinya. Ia membantah tegas kabar tersebut dengan gaya santai. "Saya enggak punya 750 dapur MBG. Adanya totebag Traders Joe 10 pcs yang lagi viral, mau dijual. Ada yang mau beli? Daripada antre dan PO," ungkap Uya Kuya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki dapur MBG seperti yang dituduhkan dalam narasi viral.
Laporkan Hoaks ke Polda Metro Jaya
Merasa dirugikan atas penyebaran informasi tersebut, Uya Kuya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan:"Iya, benar (ada laporan), penyebaran berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Senin.
Baca Juga: Istri Ahmad Sahroni Feby Belinda Selingkuh dengan Yoyo Padi? Simak Fakta di Balik Isu Viral Ini
Jerat Hukum Penyebar Hoaks
Dalam laporannya, Uya Kuya mengadukan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi bohong di media elektronik. Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Dan Atau Pasal 263 KUHP Dan Atau Pasal 264 KUHP pada 18 April 2026.
Uya Kuya mengaku merasa dirugikan atas beredarnya informasi tersebut. Ia kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi di media sosial harus dilakukan secara bijak dan berdasarkan fakta, mengingat konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku penyebar hoaks.