JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyampaikan, penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
"Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan (kedua) prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan)," kata Miftah dalam keterangannya dalam situs MUI, dikutip Senin, 20 April 2026.
Meski begitu, ia menilai, kebijakan Pemprov Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik, karena bersifat perusak ekosistem air.
Baca Juga: 7 Rumah Warga di Sindangresmi Pandeglang Rusak Disapu Angin Puting Beliung
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," ujarnya.
Selain itu, kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup).
"Karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga," ucapnya.
Dari prespektif syariah, ia mengatakan, pembasmian hewan dibolehkan jika ada maslahat.
Baca Juga: Lawan Derasnya Arus untuk Menangkap Ikan Sapu-sapu
"Namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian," tuturnya. (cr-4)