POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum menuai perhatian luas. Meski bertujuan mengurangi kemacetan serta menekan kerusakan infrastruktur, kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sektor energi.
Sejumlah pihak menilai implementasi aturan tersebut tidak hanya berdampak pada lalu lintas, tetapi juga menghambat distribusi batubara sebagai sumber energi utama pembangkit listrik. Larangan itu sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menyatakan bahwa dampak kebijakan tersebut sudah nyata terjadi di lapangan. Ia mengungkapkan distribusi batubara ke sedikitnya sembilan PLTU di kawasan tersebut mulai terganggu.
“Ini bukan sekadar kekhawatiran. Gangguan pasokan sudah terjadi dan bahkan memaksa adanya dispensasi distribusi. Jika kondisi ini terus berlanjut, stabilitas pasokan listrik sangat berisiko terganggu,” ujar Surya, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 20 April 2026.
Baca Juga: Filipina Tetapkan Darurat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Siap Tambah Impor Batu Bara dari RI
Menurut Surya, meskipun niat pemerintah daerah untuk menjaga kualitas jalan dan mengurangi kemacetan dapat dipahami, kebijakan tersebut dinilai belum mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap sektor energi yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan energi nasional. Pemerintah pusat saat ini tengah mendorong peningkatan kapasitas listrik hingga puluhan gigawatt, memperluas elektrifikasi desa, serta memperkuat kemandirian energi dan transisi menuju energi bersih.
“Terjadi ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan produksi listrik secara masif, namun di sisi lain distribusi bahan baku utamanya justru mengalami hambatan di tingkat daerah,” jelas Surya.
Lanjut Surya, situasi ini dinilai semakin kompleks di tengah dinamika global yang tidak menentu. Ketegangan geopolitik internasional, seperti hubungan antara Iran dan Amerika Serikat, berpotensi memengaruhi rantai pasok energi dunia. Dalam kondisi tersebut, Indonesia justru dituntut memperkuat ketahanan energi domestik.
“Ketika tekanan global meningkat, setiap negara berlomba memperkuat sistem energinya. Indonesia tidak boleh mengambil kebijakan yang justru melemahkan distribusi energi di dalam negeri,” tutur Surya.
Karena itu, Surya menekankan perlunya langkah cepat dan koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelaraskan kebijakan. Sebab, tanpa sinkronisasi, tumpang tindih regulasi dikhawatirkan tidak hanya menghambat distribusi energi, tetapi juga berpotensi merugikan kepentingan nasional secara keseluruhan.
