POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Maluku memindahkan dua tersangka kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke tahanan Mapolda Maluku, Kota Ambon.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan mencegah potensi gangguan yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan pengerahan massa pascakejadian yang menghebohkan publik.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36).
Dipindahkan ke Ambon Demi Alasan Keamanan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diterbangkan dari Maluku Tenggara menuju Ambon menggunakan pesawat komersial.
Baca Juga: Agama Nus Kei Apa dan Siapanya Jhon Kei? Ini Fakta Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam
Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih aman dan optimal.
“Kedua pelaku penikaman yang menewaskan Nus Kei telah dipindahkan ke Ambon untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Rositah, Senin, 20 April 2026.
Setelah tiba di Ambon, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Polisi Antisipasi Hal yang Tidak Diinginkan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Maluku Tenggara, Ipda Wandi Puasa, menegaskan bahwa pemindahan tahanan merupakan langkah antisipatif demi menjaga kondusivitas wilayah.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menghindari risiko keamanan yang bisa muncul setelah kasus pembunuhan tersebut menyita perhatian masyarakat luas.
“Terkait dua pelaku yang sudah dibawa ke Ambon untuk keamanan,” ungkap Wandi.
Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, pada Minggu, 19 April 2026.
Baca Juga: Penyelia TKA Itu Apa? Ini Tugas Lengkap, Juknis Pengawas, dan Jam Selesai TKA SD-SMP
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial HR diduga memiliki latar belakang sebagai atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA).
“Iya betul, kalau dilihat sepertinya pelaku HR adalah atlet tarung bebas,” kata Rian.
Sementara tersangka lainnya, FU, diketahui merupakan warga sipil biasa berdasarkan hasil penelusuran sementara.
Motif Sementara Diduga Dendam Lama
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan terhadap Nus Kei dipicu oleh dendam lama.
Kapolres menyebut korban dan kedua pelaku sebelumnya sama-sama pernah tinggal di Jakarta, yang diduga menjadi awal mula konflik di antara mereka.
“Motifnya itu dendam, dari hasil penyidikan sementara seperti itu,” jelas Rian.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut.