Sebanyak 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam percakapan yang mengarah terhadap pelecehan seksual. (Sumber: Dok.Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Nasional

Kasus Pelecehan Seksual FH UI Viral, Ini Kronologi dan 16 Nama Mahasiswa Terduga Pelaku

Selasa 14 Apr 2026, 12:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dan viral di media sosial.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat, khususnya karena melibatkan lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan integritas.

Viralnya tangkapan layar percakapan dari sebuah grup chat yang diduga berisi mahasiswa FH UI memperlihatkan adanya komunikasi tidak pantas yang mengarah pada pelecehan seksual.

Isi percakapan tersebut dinilai merendahkan martabat perempuan dan memicu kekhawatiran terkait budaya pergaulan di lingkungan kampus.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SD 2026, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia bergerak cepat dengan melakukan penanganan melalui mekanisme internal. Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam kasus ini dan kini tengah menjalani proses investigasi oleh pihak kampus guna memastikan fakta serta menentukan langkah selanjutnya.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Kasus ini mencuat pertama kali pada 11 April 2026 malam melalui unggahan di platform X oleh akun @sampahfhui. Dalam thread tersebut, ditampilkan tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp yang diduga berisi mahasiswa FH UI.

Isi percakapan dalam grup tersebut dinilai sangat tidak pantas, mulai dari komentar vulgar, objektifikasi terhadap tubuh perempuan, hingga candaan cabul yang menyasar foto mahasiswi di Instagram.

Bahkan, terdapat penggunaan frasa kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Unggahan ini dengan cepat viral dan telah ditonton jutaan kali oleh pengguna internet.

Tak hanya itu, anggota grup tersebut diduga bukan mahasiswa biasa. Beberapa di antaranya disebut memiliki posisi penting seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Nama-nama seperti VH, IK, DY, RM, SP turut muncul dalam tangkapan layar yang beredar.

Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur pidana pelecehan seksual.

Pihak fakultas menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Sejumlah organisasi internal kampus, termasuk BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya, juga menyampaikan sikap tegas dengan mengutuk perilaku tersebut.

Hingga 13 April 2026, kasus ini masih berada dalam tahap investigasi internal, dan belum ada pengumuman resmi terkait sanksi maupun pihak yang terbukti bersalah.

Baca Juga: Echadeyca FH UI Siapa? Ini Sosok Mahasiswa yang Ikut Disebut dalam Grup Chat Pelecehan Seksual

Sidang Internal dan Daftar 16 Nama Terduga Pelaku

Pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang tersebut berlangsung hingga Selasa dini hari, 14 April 2026.

Dalam proses sidang, awalnya hanya dua orang yang dihadirkan. Namun, menjelang akhir persidangan, 14 mahasiswa lainnya turut dihadirkan. Muncul dugaan bahwa keterlambatan kehadiran sebagian pihak terkait dengan latar belakang keluarga mereka.

Poskota mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:

  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman

Baca Juga: Keona Ezra Pangestu Anak Siapa? Ini Sosok yang Bantah Dugaan Pelecahan dalam Kasus FH Universitas Indonesia

Tanggapan Resmi Pihak Universitas Indonesia

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan independen.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Pihak universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, termasuk dukungan psikologis, bantuan hukum, serta aspek akademik guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelasnya.

Penanganan yang serius diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Tags:
Fakultas Hukum UIKronologi Kasus Pelecehan Seksual di FH UImahasiswa FH UIUniversitas IndonesiaFH UIKasus dugaan pelecehan seksual

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor