Doni Salmanan sudah bebas bersyarat. (Sumber: Instagram/@donisalmanan)

HIBURAN

Doni Salmanan Ternyata Sudah Bebas Bersyarat, Muncul di Mal Bandung Bareng Istri

Kamis 09 Apr 2026, 18:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sosok yang diduga sebagai Doni Salmanan mendadak ramai diperbincangkan usai terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di Bandung.

Pria yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich Bandung” itu tampak berjalan santai bersama istrinya, Dinan Fajrina, memicu spekulasi publik terkait status kebebasannya.

Dalam foto yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam dan celana krem berjalan berdampingan dengan perempuan berhijab abu-abu dengan busana senada. Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun Instagram @gosip_danu dengan keterangan singkat yang menyebut Doni telah bebas.

Spekulasi warganet pun berkembang, terlebih sebelumnya sang istri beberapa kali membagikan momen kebersamaan mereka yang memicu dugaan bahwa masa tahanan Doni segera berakhir.

Baca Juga: Inara Rusli Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan

Kemenkumham Jabar Beri Klarifikasi

Potret Doni Salmanan dengan mobil mewah Porshe (Sumber: @donisalmanan/ instagram)

Kabar tersebut akhirnya mendapat kepastian dari pihak Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, mengungkapkan bahwa Doni Salmanan telah resmi memperoleh pembebasan bersyarat sejak 6 April 2026 dari Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Menurut Kusnali, pembebasan tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah Doni dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Dapat Remisi Lebih dari Setahun

Selama berada di dalam lapas, Doni Salmanan disebut mendapatkan pengurangan masa hukuman berupa remisi dengan total mencapai 13 bulan 105 hari.

Baca Juga: Aldi Taher Tuai Pujian, Relakan Jatah Umrah Gratis untuk Marbot

Penilaian tersebut didasarkan pada sistem pembinaan narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.

Meski telah bebas bersyarat, Doni tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan.

Ia harus melakukan pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir.

Kasus Quotex dan Vonis Hukuman

Sebagai informasi, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah tersandung kasus investasi bodong melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses hukum, ia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Kini, setelah menjalani sebagian masa hukuman dan memperoleh pembebasan bersyarat, Doni Salmanan kembali terlihat di ruang publik dan menjadi perhatian masyarakat.

Tags:
kasus investasi bodongKemenkumhammedia sosialDinan FajrinaCrazy Rich BandungDoni Salmanan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor