Ilustrasi. Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta 2026 resmi diterapkan namun terbatas. Tidak semua pegawai bisa ikut. Cek ketentuan kuota, syarat ASN, serta sektor yang tetap wajib masuk kantor. (Sumber: Pexels/Cliff Booth)

JAKARTA RAYA

WFH ASN DKI Jakarta Dibatasi, Hanya 25-50 Persen Pegawai, Ini Syaratnya dan Sektor yang Wajib Masuk

Rabu 08 Apr 2026, 15:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan pada tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel di tengah perkembangan kebutuhan birokrasi modern.

Namun, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah menetapkan aturan khusus dengan sistem pembatasan dan pengawasan ketat agar kinerja ASN serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Selaraskan Kebijakan Nasional, Pemkot Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

WFH Diterapkan Secara Bertahap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan WFH bagi ASN. Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada 6 April 2026.

“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani,” ujar Pramono.

Meski telah resmi diterapkan, pelaksanaan WFH tidak dilakukan secara serentak di seluruh instansi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur skema kerja ini sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Meski ASN WFH Setiap Jumat

Kuota ASN WFH Dibatasi

Dalam aturan yang berlaku, jumlah ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH dibatasi antara 25 hingga 50 persen di setiap OPD. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan publik.

“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen,” jelas Pramono.

Selain pembatasan kuota, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk bisa mengikuti skema WFH. Pegawai harus memiliki masa kerja minimal dua tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta tetap mematuhi seluruh aturan kerja yang berlaku.

Pengawasan Tetap Ketat

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan sistem khusus untuk memantau produktivitas dan kinerja pegawai secara real time. “Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan,” katanya.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi online dua kali sehari melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kebijakan Baru WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai April 2026: Soroti Layanan Publik yang Harus Tetap Beroperasi

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. ASN yang bekerja di bidang layanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, hingga pelayanan pajak tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan publik tetap optimal.

Kebijakan WFH ASN di DKI Jakarta menjadi langkah baru dalam transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Meski memberikan fleksibilitas, penerapannya tetap selektif dengan pengawasan ketat, sehingga tanggung jawab kerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Tags:
Pemprov DKI JakartaWFH ASN 2026WFH ASNWFHKuota ASN WFH DibatasiKebijakan WFH ASN di DKI JakartaPramono Anung

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor