Ribuan botol miras hasil operasi Januari hingga Maret dimusnahkan oleh Satpol PP Kota Serang di Alun-alun Kota Serang, Senin, 6 April 2026. (Sumber: Dok. Kominfo Kota Serang)

Daerah

Satpol PP Kota Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras dan Dua Drum Tuak

Senin 06 Apr 2026, 19:51 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 2.829 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta dua drum minuman jenis tuak dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di Alun-alun Kota Serang, Senin, 6 April 2026.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengungkapkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.829 botol dari berbagai merek serta dua drum tuak.

“Ini hasil operasi dari Januari sampai Maret, termasuk selama Ramadan. Totalnya 2.829 botol dan dua drum tuak yang dimusnahkan di lokasi. Ini simbolis saja,” ujar Heri kepada wartawan disela-sela kegiatan.

Baca Juga: Warga Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, DPRD Kota Bandung Sentil Kinerja Pemkot

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan langsung di lokasi guna menghindari risiko jika barang bukti disimpan terlalu lama di gudang.

“Kalau dibawa ke gudang, baunya sangat menyengat dan berbahaya. Tidak memungkinkan disimpan lama, bahkan berisiko karena tidak tersegel dengan baik,” katanya.

Menurut Heri, minuman jenis tuak yang diamankan umumnya dikemas dalam drum besar, kemudian dijual kembali dalam kemasan plastik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan karena tidak jelas kandungan maupun proses produksinya.

“Biasanya dari drum besar, lalu dijual pakai plastik. Produksinya bukan dari sini, umumnya dari luar, kemudian didistribusikan,” jelasnya.

Baca Juga: Persib Serius Kelola Sampah, GBLA Makin Hijau di Tiap Laga

Ia menambahkan, miras yang diamankan sebagian besar sudah berada di jalur penjualan langsung ke masyarakat, bukan lagi dalam tahap distribusi awal.

“Yang pasti sudah di jalur pasar, bukan di distribusi,” tegasnya.

Terkait lokasi penindakan, Heri menyebut operasi dilakukan di berbagai titik tanpa merinci lokasi secara detail demi menjaga efektivitas penertiban di lapangan.

“Dari berbagai tempat yang kita temukan. Tidak bisa disebutkan detailnya,” ujarnya.

Baca Juga: Angka Perceraian Jawa Barat Tembus 98 Ribu, Kemenag Perkuat Peran KUA

Ditegaskan, Satpol PP Kota Serang memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan di sejumlah wilayah sesuai ketentuan peraturan daerah. Namun, efektivitas penindakan dinilai juga bergantung pada kekuatan regulasi yang berlaku.

“Sesuai instruksi Wali Kota upaya penertiban terus kami lakukan. Tapi kalau perdanya lebih kuat, sanksinya lebih tegas, tentu penegakan di lapangan juga akan lebih maksimal,” katanya. (rah)

Tags:
pemusnahan mirasRamadantuakmirasSerangSatpol PP

Rahmat Haryono

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor