POSKOTA.CO.ID - Nama Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap secara terbuka terkait aset yang pernah diberikan oleh mantan suaminya, Niko Al Hakim atau yang dikenal sebagai Okin.
Pernyataan tersebut mencuat usai muncul dugaan bahwa Okin menjual rumah yang sebelumnya disebut diperuntukkan bagi anak mereka, Xabiru.
Situasi ini memicu perbincangan luas di media sosial, terutama setelah Rachel memberikan klarifikasi mengenai berbagai aset yang ia terima selama pernikahan.
Dalam unggahan yang beredar pada 5 April 2026, Rachel menyebut bahwa dirinya tidak benar-benar mendapatkan aset sesuai yang diklaim. Ia bahkan menyinggung beberapa hal, mulai dari mobil hingga tanah di Bali.
Baca Juga: Furap Artinya Apa? Ini Awal Mula Julukan Fuji dan Reza Arap yang Bikin Netizen Heboh
Rachel mengungkap bahwa mobil yang diberikan ternyata memiliki status BPKB digadaikan. Selain itu, ia juga menyebut menerima tanah di Bali yang masuk kategori green zone.
Polemik Aset dan Pengakuan Rachel Vennya

Dalam pernyataannya, Rachel menilai bahwa apa yang terlihat sebagai pemberian ternyata tidak sepenuhnya menjadi hak miliknya.
Ia juga menyoroti bahwa nafkah yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah soal tanah di Bali yang disebut sebagai green zone.
Banyak warganet kemudian mempertanyakan apa sebenarnya arti dari istilah tersebut.
Baca Juga: Rencana Haji Vidi Aldiano yang Tertunda, Keluarga Lanjutkan dengan Badal Haji
Apa Itu Green Zone dalam Tata Ruang?
Green zone atau zona hijau merupakan kategori lahan yang ditetapkan khusus untuk fungsi lingkungan dan vegetasi.
Dalam sistem tata ruang, zona ini memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Lahan yang masuk kategori green zone biasanya digunakan untuk:
- Kawasan pertanian
- Perkebunan
- Kehutanan
- Ruang terbuka hijau seperti taman kota
Pemerintah umumnya mengalokasikan sebagian besar wilayah tertentu sebagai zona hijau guna menjaga kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga: Penyebab Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia Ribut karena Apa? Ternyata Ini Kronologinya
Aturan Pembangunan di Green Zone
Salah satu aturan utama dalam green zone adalah larangan mendirikan bangunan permanen, baik untuk kepentingan residensial maupun komersial.
Artinya, tanah yang berada di zona ini tidak bisa digunakan untuk:
- Membangun rumah tinggal
- Mendirikan properti bisnis
- Pengembangan proyek komersial
Hal ini tentu membuat nilai pemanfaatannya berbeda dibandingkan tanah di zona kuning atau zona pemukiman.
Kasus yang diungkap oleh Rachel Vennya membuka wawasan publik mengenai pentingnya memahami status lahan sebelum menganggapnya sebagai aset bernilai tinggi.
Green zone bukanlah tanah yang bebas dibangun, melainkan area yang dilindungi untuk kepentingan lingkungan.
Oleh karena itu, status zonasi menjadi hal krusial dalam menentukan nilai dan fungsi suatu properti.