POSKOTA.CO.ID - Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, tengah disorot usai keduanya terlihat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis, 2 April 2026.
Kehadiran pasangan artis tersebut langsung menyedot perhatian awak media yang telah menunggu di lokasi.
Diketahui, keduanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan menyatakan kesiapannya memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Dude Harlino dan Alyssa Soebandono berkaitan dengan peran mereka sebagai Brand Ambassador (BA) dalam kegiatan promosi produk investasi berbasis syariah milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Lantas, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebenarnya terjerat kasus apa hingga mendatangi Bareskrim Polri?
Baca Juga: Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Terbakar di Tol Jagorawi, Viral di Media Sosial
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terjerat Kasus Apa?
Keterlibatan keduanya sebagai figur publik yang mempromosikan produk investasi tersebut menjadi salah satu alasan pemanggilan oleh penyidik.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum membutuhkan keterangan tambahan guna memperjelas alur promosi dan keterkaitan dengan masyarakat sebagai investor.
Kasus yang tengah diselidiki sendiri menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Dude Harlino tampak kooperatif saat menghadapi pertanyaan dari awak media.
"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," kata Dude kepada wartawan.
Menurut pengakuan Dude, dirinya terlibat dalam kerja sama tersebut selama tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025.
Dalam periode tersebut, keduanya aktif dalam kegiatan promosi yang berkaitan dengan produk investasi perusahaan. Namun saat ini, Dude menegaskan, kerja sama tersebut telah berakhir.
"Sudah (tidak bekerja sama dengan PT DSI)," ungkapnya.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta eks direktur sekaligus pendiri perusahaan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi penipuan dilakukan dengan cara membuat proyek fiktif.
Proyek tersebut memanfaatkan data borrower yang sudah ada, lalu dimodifikasi seolah-olah menjadi proyek baru untuk menarik minat investor.
Skema itu menyebabkan kerugian besar dengan jumlah korban mencapai sekitar 15 ribu orang sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Sebagai bagian dari proses hukum, aparat telah mengambil sejumlah langkah tegas. Bareskrim Polri diketahui telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan pihak afiliasinya.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.