POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi (bahan bakar minyak) subsidi mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini menyasar pengguna Pertalite (RON 90) dan Solar, dengan pengaturan kuota harian untuk jenis kendaraan tertentu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi krisis energi global yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu adanya pengendalian konsumsi energi agar distribusi BBM tetap terjaga dan tepat sasaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 serta rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026.
Baca Juga: Apakah Pegawai Swasta Ikut Kebijakan WFH Tiap Jumat? Ini Penjelasannya
"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Rabu 1 April 2026.
Rincian Pembatasan Solar untuk Kendaraan
Dalam aturan tersebut, BPH Migas menetapkan batas maksimal pembelian Solar (JBT) untuk berbagai jenis kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat untuk angkutan orang maupun barang dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara itu, kendaraan umum roda empat diperbolehkan mengisi hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan umum roda enam atau lebih, kuota ditetapkan maksimal 200 liter per hari.
Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, juga dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan.
Baca Juga: Istana Tegaskan Harga BBM Belum Naik per 1 April 2026, Masyarakat Diminta Tenang
Ketentuan Pembelian Pertalite RON 90
Selain Solar, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (JBKP). Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah yang juga dibatasi hingga 50 liter per hari.
Pengawasan dan Pelaporan Diperketat
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi.
Selain itu, laporan pelaksanaan pengendalian distribusi Solar dan Pertalite wajib disampaikan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kelebihan penyaluran di atas batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi. Bahkan, kelebihan tersebut akan dikategorikan sebagai BBM non-subsidi.
Aturan Lama Dicabut, Kebijakan Baru Berlaku
Dengan berlakunya kebijakan ini, aturan sebelumnya terkait pengendalian penyaluran BBM yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang," bunyi keputusan tersebut..
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran serta mampu menjaga ketahanan energi nasional di tengah tekanan global yang terus meningkat.