Ilustrasi. Pemerintah menetapkan tarif listrik April hingga Juni 2026 tetap. (Sumber: PLN)

Nasional

Apakah Tarif Listrik PLN April-Juni 2026 Naik? Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu 01 Apr 2026, 17:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Stabilitas harga kebutuhan dasar menjadi perhatian utama, termasuk dalam hal tarif listrik PLN yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas sehari-hari.

Untuk periode April hingga Juni 2026, pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini menjadi angin segar, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang tengah berupaya menjaga keseimbangan pengeluaran.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap stabil di tengah berbagai tekanan global.

Baca Juga: Mulai April 2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN Setiap Jumat Demi Hemat BBM, Ini Aturan Lengkapnya

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik milik PT PLN (Persero) tetap berlaku pada Triwulan II 2026. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan daya saing industri.

Alasan Tarif Listrik Tidak Naik

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri dilansir dari siaran pers, Rabu, 1 April 2026.

Penyesuaian tarif listrik, khususnya untuk pelanggan nonsubsidi, tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan.

Baca Juga: Aturan Baru BBM Bersubsidi 2026: Pembelian Pertalite dan Solar Kini Dibatasi

PLN Siap Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan listrik nasional di tengah dinamika geopolitik global.

“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.

PLN juga memastikan komitmennya dalam menjaga pasokan listrik tetap andal, mulai dari sisi pembangkitan hingga distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.

“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.

Kebijakan tidak naiknya tarif listrik ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap menjaga pengeluaran, sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan operasionalnya.

Di tengah tekanan ekonomi global, langkah ini menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional secara menyeluruh.

Tags:
PT PLN tarif listrik PLNTarif Listrik Tidak NaikAlasan Tarif Listrik Tidak Naik

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor