KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran sekaligus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti siap edar, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka berinisial MS, 24 tahun ditangkap di sebuah rumah di kawasan Menteng Atas, Setiabudi," ujar Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Bobby Wijaya dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Bobby, hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 341,62 gram serta bibit sintetis seberat 26,15 gram.
Baca Juga: Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Personel Gabungan Satnarkoba Jawa Barat di Jakarta
Kemudian berbagai peralatan produksi seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan digital, plastik klip, hingga seperangkat alat peracik juga turut disita.
Lanjut Bobby, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial dengan sistem transaksi terselubung. Modus ini dinilai semakin marak digunakan untuk menghindari pantauan aparat.
“Modus mereka melakukan penjualan diantaranya dengan melalui media online berupa Instagram melalui akun,” ucap Bobby.
Saat ini, kata Bobby, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak pernah mencoba ataupun menggunakan narkotika tersebut,” terang Bobby.