BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu sore, 28 Maret 2026, sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut.
Baca Juga: Muspika Kibin Razia Pekat, Puluhan Botol Miras dan 5 Jeriken Tuak Diamankan
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar penting bagi kepolisian dalam melakukan tindakan penegakan hukum, khususnya terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian.
“Pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Resmob Polda Banten melaksanakan penggerebekan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat,” ujar Maruli dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Namun demikian, saat petugas tiba di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun kerumunan warga seperti yang dilaporkan sebelumnya.
Baca Juga: 200 Ribu Wisatawan Kunjungi Pandeglang selama Libur Lebaran, Pantai jadi Destinasi Favorit
Kendati tidak mendapati aktivitas perjudian, petugas tetap melakukan langkah antisipatif dengan memasang garis polisi di lokasi sabung ayam guna mencegah kemungkinan kegiatan serupa kembali terjadi di lokasi tersebut.
“Meski tidak ditemukan aktivitas, kami tetap memasang garis polisi sebagai upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan,” jelasnya.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.
Baca Juga: Geger, Pria di Wanasalam Lebak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110," ucapnya. (rah)