Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Sosok: Dadang Kosasih Pastikan Libur Lebaran di Puncak Tertib

Senin 16 Mar 2026, 09:09 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Setiap musim libur Lebaran, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selalu menjadi titik rawan kemacetan. Ribuan kendaraan wisatawan dan pemudik tumpah ruah menuju kawasan pegunungan di Kabupaten Bogor.

Di balik upaya mengurai kepadatan itu, ada peran Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih yang menjadi salah seorang sosok penggerak kebijakan pengaturan angkutan kota (angkot) di jalur tersebut.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dadang menjadi ujung tombak pelaksanaan skema penghapusan sementara operasional angkot di Jalur Puncak selama lima hari. Kebijakan itu dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus libur panjang, namun tetap memperhatikan nasib para sopir dan pemilik kendaraan.

“Pertama harus mengikuti aturan. Pada tanggal 22, 23, 24, serta 27 dan 28 Maret, benar-benar tidak ada angkot yang beroperasi untuk tiga jurusan di Jalur Puncak,” ujar Dadang kepada wartawan di Cibinong, Minggu, 15 Maret 2026.

Baca Juga: Event Dash Run di Stadion Pakansari Dinilai Efektif Tekan Kriminalitas di Kabupaten Bogor

Di balik kebijakan tersebut, Dadang memastikan para sopir angkot tidak dibiarkan kehilangan penghasilan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyiapkan kompensasi bagi para sopir dan pemilik kendaraan selama masa larangan operasional itu.

Sekitar 700 unit angkot dengan total 2.068 sopir dan pemilik kendaraan akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama lima hari penghentian operasional.

Menurut Dadang, langkah tersebut merupakan jalan tengah antara kepentingan kelancaran lalu lintas dan kesejahteraan para pengemudi yang sehari-hari menggantungkan hidup dari angkot.

“Semuanya akan mendapat kompensasi Rp200 ribu per hari selama larangan operasional berlangsung,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah, Paket Sembako Dijual Mulai Rp40 ribu

Meski begitu, ia menegaskan aturan tetap harus dipatuhi. Jika masih ditemukan angkot yang nekat beroperasi saat masa larangan, pihak Dishub akan terlebih dahulu memberikan imbauan. Namun, jika tetap membandel, penindakan akan dilakukan bersama kepolisian.

“Pertama tentu kita imbau. Kalau masih beroperasi, kita akan tindak dengan tilang bersama pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain kebijakan tersebut, Dadang juga memastikan kesiapan personel Dishub selama masa libur Lebaran. Sekitar 300 petugas akan disiagakan di berbagai titik wilayah Kabupaten Bogor, dengan 100 personel khusus ditempatkan di Jalur Puncak.

Petugas tersebut akan bekerja dalam dua shift untuk memantau arus lalu lintas serta membantu pengaturan kendaraan selama periode libur panjang. Bagi Dadang, pengaturan lalu lintas di kawasan wisata seperti Puncak bukan sekadar soal mengurai kemacetan.

Lebih dari itu, ia ingin memastikan masyarakat yang berlibur maupun yang pulang kampung dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. (cr-6)

Tags:
Idul Fitri sosokDishub BogorPuncak BogorBogor

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor