Potret depan kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK). (Sumber: BTNUK)

Daerah

Balai TNUK Labuan Pandeglang Sampaikan Hak Jawab atas Kasus Penebangan Pohon

Minggu 15 Mar 2026, 17:18 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), menyampaikan hak jawab atas kasus penebangan pohon kecapi di kawasan TNUK, yang melibatkan seorang warga Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.

Hak jawab tersebut disampaikan langsung melakui surat resmi dengan nomor: S.75/T.12/TU/KSA.02.01/B/03/2026.

Diketahui, warga yang terlibat dalam perkara penebangan pohon kecapi di kawasan TNUK tersebut atas nama Amirudin, 61 tahun. 

Perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dan terdakwa Amirudin sudah divonis selama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Buntut Translokasi Badak Jawa, BTNUK Labuan Pandeglang Disomasi

Surat yang ditandatangani lansung oleh Kepala Balai TNUK Labuan, Ardi Andono terdapat beberapa poin diantaranya.

Poin pertama dalam surat hak jawab itu, menyatakan pemberitaan tidak menyajikan konteks perkara secara lengkap. Perkara yang dimaksud bukan sekadar menebang satu pohon kecapi, sebagaimana kesan yang dibangun dalam pemberitaan. 

Tindakan tersebut lanjutnya dalam surat itu, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus pelanggaran terhadap kesepakatan kemitraan konservasi yang telah disepakati oleh yang bersangkutan pada tahun 2017. 

"Yang bersangkutan juga pernah berbuat hal yang sama dan memperluas areal garapan dan diberikan peringatan pada tahun 2024 lalu. Selain itu, memiliki areal garapan yang sangat luas yakni 1,04 hektar namun tidak mau turut serta menjaga Taman Nasional, termasuk justru menebang pohon berkali kali," ungkapnya dalam surat tersebut.  

Baca Juga: Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara

Agar diketahui bahwa petani yang memiliki garapan diatas 1 hektar termasuk petani kaya, berdasarkan literatur yang ada bahwa petani gurem adalah petani yang memiliki areal dibawah 0,5 hektar. Sedangkan saudara Amirudin memiliki garapan 1,04 hektar. 

"Tentunya terhitung kaya, namun menjaga pohon satupun tidak mau," katanya.

Lanjutnya dalam surat itu, bahwa yang bersangkutan terikat perjanjian kemitraan konservasi. Balai TNUK menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan di dalam kawasan.

Berdasarkan SK Penetapan Kelompok Tani Hutan (KTH), luas garapan yang tercatat atas nama yang bersangkutan adalah sekitar 0,35 hektare (±3.500 meter persegi) berupa sawah yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun dalam mekanisme kemitraan konservasi. 

Baca Juga: Pantau Habitat Badak Jawa, BTNUK Pasang Ratusan Kamera Jebak

"Dalam perkembangannya, luas garapan tersebut bertambah menjadi sekitar 1,04 hektare, karena yang bersangkutan membeli atau melakukan pengalihan hak garap dari lahan garapan milik almarhum Dulapa," ujarnya. 

Yang bersangkutan lanjutnya dalam surat itu, merupakan anggota Kelompok Tani yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama (NKK) pada tahun 2017 laku. 

Di mana di dalamnya termaktub larangan-larangan, salah satunya dilarang membuka hutan dan menebang pohon sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerjasama Nomor: PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Kemitraan Konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon. 

"Dalam dokumen tersebut, penggarap diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya alam yang ada di dalam area kemitraan konservasi (Pasal 8 ayat (1) huruf a), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," bebernya. 

"Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang, sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya," sambungnya dalam surat itu. 

Dijelaskannya, Balai TNUK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata karena menebang satu pohon, tetapi karena tindakan tersebut dilakukan bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pihak Taman Nasional Ujung Kulon telah berupaya agar yang bersangkutan tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dan dibuka ruang untuk pembinaan, yang bersangkutan pun telah diberikan teguran.

"Namun hanya untuk menjaga satu pohon pun yang bersangkutan tidak mau justru menebangnya, akibat dari ini masyarakat pun mengadukan yang bersangkutan ke TNUK dalam bentuk surat tertulis agar diproses, karena akan berdampak pada masyarakat yang telah sadar dan turut menjaga TNUK," jelasnya. 

"Selain itu terdapat pula dukungan dari 10 orang warga lainnya agar Balai TNUK menindak yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan larangan, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat," sambungnya. 

Poin berikutnya dalam surat itu, pelanggaran dilakukan meskipun telah diberikan pembinaan. Jadi, sebelum proses hukum berjalan, Balai Taman Nasional Ujung Kulon telah memberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan kepada yang bersangkutan. 

"Namun larangan tersebut tetap dilanggar sehingga memenuhi unsur pelanggaran hukum. TNUK sendiri mengedepankan proses proses mediasi dalam pembinaan masyarakat dan jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan pembinaan kurang lebih 15 orang sepanjang tahun 2023," tuturnya.

"Sekarang dan semuanya tidak mengulangi perbuatannya kecuali yang bersangkutan saudara Amirudin," sambungnya lagi dalam surat itu.

Lanjutnya dalam surat tersebut, masyakarat sekitar sudah gerah dengan tindak tanduk Amirudin yang membahayakan kelompok, sehingga 10 orang tokoh masyarakat menandatangani dukungan untuk penegakan hukum. 

Poin ke empat dalam surat itu, bahwa Balai TNUK tidak menjatuhkan hukuman. Bahwa perlu ditegaskan bahwa Balai Taman Nasional Ujung Kulon tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman.

"Penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan," ujarnya. 

"Vonis pidana penjara yang dijatuhkan merupakan putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah," lanjutnya. 

Perlu juga disampaikan bahwa putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan pada tanggal 16 Desember 2025, sehingga proses hukum tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu yang lalu. 

Selama proses tersebut, yang bersangkutan telah didampingi oleh tim penasihat hukum sejak tahap penyidikan, P21, tahap penyerahan perkara (tahap II), hingga proses persidangan dan Vonis.

"Sehingga seluruh proses peradilan tetap berjalan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan serta hak-hak hukum yang bersangkutan," bebernya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TNUK menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. 

"Namun demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang masih memiliki keberatan terhadap putusan tersebut, diharapkan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku," ucapnya.

Poin kelima dalam surat itu, bahwa pendekatan kemanusiaan tetap dilakukan. Meskipun demikian, Balai TNUK tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan sosial. 

Hingga saat ini, hak penggarapan lahan seluas 1.04 ha tersebut tidak dicabut, dengan pertimbangan agar keluarga yang bersangkutan tetap dapat memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

"Untuk diketahui bahwa saudara Amirudin memiliki 3 anak, dimana 2 anak telah bekerja dan 1 anak masih sekolah. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak TNUK juga telah memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang bersangkutan ketika dalam proses penyidikan," tuturnya. 

Pada poin ke enam, kondisi rumah dan garapan, agar diketahui kondisi rumah yang dijadikan alasan menebang pohon oleh Amirudin merupakan rumah permanen dari bata, dan yang bersangkutan berniat merenovasi rumahnya. 

Apabila dibandingkan dengan kondisi rumah di sekitar yang bersangkutan tidak lebih baik, namun masyarakat tersebut tidak melakukan penebangan pohon seperti yang saudara Amirudin lakukan. 

"Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa rumah pegawai TNUK, kondisi rumah sausara Amirudin lebih baik," katanya lagi dalam surat itu.

Sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis sangat penting, Taman Nasional Ujung Kulon harus dijaga bersama melalui penegakan aturan yang berlaku.

Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh. 

"Balai TNUK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dalam melindungi kawasan konservasi sekaligus menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar kawasan secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab," pungkasnya

Tags:
penebangan pohon kecapiPandeglangTNUKBalai Taman Nasional Ujung Kulon

Samsul Fatoni

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor