Ilustrasi cagar budaya. (Sumber: Poskota)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Tetapkan 16 Objek Cagar Budaya Baru pada 2025, Total Kini 322

Sabtu 14 Mar 2026, 22:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta telah menetapkan 16 objek cagar budaya pada 2025, terdiri atas 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya.

Kepala Disbud Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menyampaikan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jakarta terhadap objek-objek bernilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan.

"Objek yang ditetapkan terdiri atas bangunan, struktur, dan benda yang merepresentasikan perjalanan sejarah dan perkembangan Kota Jakarta," kata Miftahulloh kepada awak media, Sabtu, 14 Maret 2026.

Miftahulloh menyampaikan, penetapan 16 objek sebagai Cagar Budaya Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam menjaga kesinambungan sejarah dan identitas kota.

Baca Juga: Kemenbud Dukung Revitalisasi Depok Lama jadi Cagar Budaya Nasional

"Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah," ujarnya.

Menurutnya, objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta.

"Tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek Cagar Budaya agar pelestarian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tugu Kujang Bogor Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya pada Usia ke-50

“Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang,” tuturnya.

Dengan bertambahnya 16 objek Cagar Budaya pada 2025, Miftahulloh menyebut, total keseluruhan cagar budaya yang tersebar di wilayah Jakarta berjumlah 322 objek dengan rincian sebanyak 21 Benda, 266 Bangunan, 31 Struktur, 2 Situs, dan 2 Kawasan Cagar Budaya.

Berikut 16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, di antaranya:

  1. Bangunan
  1. Struktur
  1. Benda
Tags:
Disbud JakartaPemprov Jakartacagar budaya

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor