PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bogor segera menerima THR. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

JAKARTA RAYA

Pemkab Bogor Siapkan Rp10,6 Miliar untuk THR 9.767 PPPK Paruh Waktu

Jumat 13 Mar 2026, 16:53 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan Rp10,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 9.767 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, kebijakan itu adalah instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk Tin Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) supaya menyiapkan THR bagi PPPK paruh waktu.

“Insya Allah dapat. Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” kata Ajat kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.

Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor sebanyak 9.867 orang. Pemberian THR sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Polres Bogor Libatkan 65 Supeltas untuk Berantas Joki Jalur Puncak saat Operasi Ketupat Lodaya 2026

"Ketentuan yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026," ujarnya.

Perhitungannya menggunakan formula satu per dua belas dikalikan masa bekerja sejak awal pengangkatan sesuai surat keputusan, lalu dikalikan gaji yang diterima pada Februari 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen di perangkat daerah untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.

Bidang Perbendaharaan juga menyampaikan, proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dapat diajukan mulai 13 Maret 2026. (cr-6)

Tags:
BogorPemkab BogorTHR

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor