POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadan menjadi momen penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, salah satunya dengan menunaikan zakat fitrah. Kewajiban ini tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan serta menjaga keseimbangan kesejahteraan di tengah umat.
Dalam praktiknya, zakat fitrah harus disalurkan kepada pihak yang tepat agar ibadah tersebut sah dan membawa manfaat yang maksimal. Orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki, sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
Lalu, siapa saja yang termasuk golongan mustahik dan berhak menerima zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Salat Lailatul Qadar 2 Rakaat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Delapan Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Mengacu pada penjelasan dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebutkan bahwa kelompok penerima zakat telah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam QS. At-Taubah ayat 60.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
"Fakir dan miskin adalah kelompok yang paling membutuhkan, di mana fakir hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara miskin masih memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi," ungkap Kiai Miftah dikutip dari laman MUI, Rabu 12 Maret 2026.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini 7 Amalan Mencari Lailatul Qadar yang Dianjurkan Buya Yahya
Berdasarkan ayat tersebut, terdapat delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.
- Fakir: Golongan fakir merupakan kelompok yang berada pada kondisi paling sulit karena hampir tidak memiliki harta maupun kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
- Miskin: Miskin adalah orang yang masih memiliki penghasilan atau harta, namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
- Amil: Amil adalah pihak yang diberi tugas untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pengadministrasian hingga penyaluran kepada para penerima yang berhak.
- Mualaf: Mualaf merupakan orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk dukungan moral maupun materi agar keyakinan dan keimanan mereka semakin kuat.
- Riqab (Hamba Sahaya): Riqab merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya sehingga berhak mendapatkan bantuan dari dana zakat.
- Gharimin: Gharimin adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang halal dan tidak mampu melunasinya, sehingga membutuhkan bantuan dari zakat.
- Fisabilillah: Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pendakwah, pendidik agama, maupun pihak lain yang berkontribusi dalam perjuangan dakwah Islam.
- Ibnu Sabil: Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dengan syarat perjalanan tersebut dilakukan untuk tujuan yang baik dan bukan untuk maksiat.
Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Saat Malam Lailatul Qadar Apa? Ustadz Adi Hidayat Berikan 5 Tips Ini
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Selain delapan golongan yang berhak menerima zakat, KH Miftahul Huda juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelompok yang tidak diperbolehkan menerima dana zakat agar penyalurannya tidak keliru.
Golongan tersebut antara lain orang kaya yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Selain itu, keturunan Nabi Muhammad SAW seperti Bani Hasyim dan Bani Muthalib juga tidak diperkenankan menerima zakat.
Kelompok lain yang tidak berhak menerima zakat adalah orang yang masih berada dalam tanggungan muzakki atau pemberi zakat, non-Muslim secara personal dalam fiqih Islam, serta orang yang secara terang-terangan melakukan perbuatan maksiat dan dipastikan akan menggunakan dana zakat untuk tujuan tersebut.