Pencairan THR PPPK 2026 mulai dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sejak awal Ramadan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri. (Sumber: Vecteezy)

EKONOMI

THR PPPK 2026 Resmi Dicairkan Bertahap Bulan Maret, Berikut Daftar Nominal per Golongan

Rabu 11 Mar 2026, 18:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur sipil negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR bagi PPPK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. Pencairan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Kebijakan mengenai THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK berhak menerima THR yang komponennya berasal dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Area Konflik Iran–AS–Israel, Ini Kronologinya

THR PPPK 2026 Mulai Dicairkan Sejak Awal Ramadan

Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak awal bulan Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu pada minggu pertama Ramadan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 3 Maret 2026.

Dengan skema pencairan bertahap tersebut, instansi pusat maupun pemerintah daerah dapat menyalurkan THR sesuai mekanisme administrasi dan kesiapan anggaran masing-masing.

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat, pembayaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, PPPK di lingkungan pemerintah daerah menerima THR yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran THR PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran THR PPPK umumnya mengacu pada gaji pokok bulanan sesuai golongan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai gaji PPPK. Nilai tersebut kemudian ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR:

Golongan I – IV

Golongan V – VIII

Golongan IX – XII

Golongan XIII – XVII

Besaran tersebut merupakan gaji pokok bulanan yang menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR. Total THR yang diterima PPPK bisa lebih besar karena ditambah beberapa tunjangan lainnya.

Komponen THR PPPK yang Bersumber dari APBN

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat, THR terdiri dari beberapa komponen utama yang dibayarkan sekaligus.

Komponen tersebut meliputi:

Kombinasi dari berbagai komponen tersebut membuat nilai THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, jabatan, serta kebijakan instansi.

Komponen THR PPPK dari APBD

Sementara itu, bagi PPPK yang bekerja di pemerintah daerah, komponen THR memiliki struktur yang hampir sama, namun terdapat tambahan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.

Komponen THR PPPK dari APBD terdiri dari:

Tambahan penghasilan tersebut diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Maret 2026 Tambah Mahal, Tertinggi Rp2.705.000 per Gram

Tujuan Pemberian THR bagi PPPK

Pemberian THR bagi PPPK memiliki beberapa tujuan penting. Selain meningkatkan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Menjelang Lebaran, THR biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari konsumsi rumah tangga, mudik, hingga belanja kebutuhan hari raya.

Karena itu, pencairan THR ASN termasuk PPPK juga berperan dalam mendorong perputaran ekonomi domestik, terutama pada sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.

Dengan pencairan THR yang dimulai sejak awal Ramadan, pemerintah berharap para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran secara lebih matang.

THR PPPK 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak akhir Februari atau awal Ramadan. Besaran THR yang diterima pegawai bergantung pada golongan serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.

Secara umum, dasar perhitungan THR mengacu pada gaji pokok PPPK sesuai golongan yang berkisar mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta. Nilai tersebut kemudian ditambah dengan sejumlah tunjangan, sehingga total THR yang diterima pegawai bisa lebih besar.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur negara, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tags:
komponen THR ASNaturan THR PPPK pemerintahgaji PPPK terbarubesaran THR PPPK per golonganTHR PPPK cair Maret 2026THR PPPK 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor