Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui awak media di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Menteri LH Sebut Jakarta Masih Berstatus Kota Kotor

Rabu 11 Mar 2026, 13:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, seluruh wilayah administratif Jakarta masih terkategori kota kotor. Hal tersebut menunjukkan pengelolaan sampah di ibu kota masih membutuhkan perbaikan serius.

“DKJ (Jakarta) sampai hari ini statusnya masih dalam status kota kotor. Kota kotor untuk keenam wilayah administrasinya, baik itu di Jakarta Pusat sampai di Jakarta Kepulauan, semuanya masuk dalam kategori kota kotor,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026.

Hanif menegaskan, upaya penanganan sampah tidak akan efektif tanpa pemilahan dari sumbernya. Menurutnya, pemilahan sampah merupakan langkah dasar yang harus dilakukan sebelum menggunakan teknologi pengolahan apa pun.

Tanpa pemilahan, biaya pengolahan sampah akan jauh lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan masalah baru di tempat pembuangan akhir.

Baca Juga: Hilang Kendali, Truk Sampah Terguling di Kemang Bogor

“Sehebat apapun teknologi yang digunakan, penanganan sampah hanya bisa dimulai setelah dilakukan pemilahan. Tanpa pemilahan maka biaya penanganannya sangat tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pemerintah akan memperketat pengawasan pengelolaan sampah di berbagai kawasan Jakarta.

“Baik itu berupa pidana satu tahun sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 Pasal 114 atau kami akan membekukan persetujuan lingkungannya,” tuturnya.

Pemerintah juga memberikan batas waktu bagi pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya. Para pengelola diminta segera menerapkan pemilahan serta pengolahan sampah di wilayah masing-masing sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Baca Juga: Percakapan Terakhir Riki sebelum Tertimbun Longsor Sampah Bantargebang: ‘Mama, Ini Nomor Buyung’

Jika ketentuan tersebut tidak dipatuhi, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta mereka semua pemilik kawasan untuk kemudian mengelola sampahnya paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat paksaan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Tags:
pengelolaan sampahsampah jakartaJakartaHanif Faisol NurofiqMenteri LHkota kotor

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor