KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyegel permanen bangunan olahraga Atlas Padel yang berlokasi di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menyampaikan, bangunan ini disegel secara permanen karena tidak sesuai perizinan.
"Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada ijin-nya," kata Iin kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Mantan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta ini menjelaskan, lokasi bangunan Padel itu seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: Program Mudik ke Jakarta Diluncurkan, Diskon Belanja hingga 80 Persen Siap Manjakan Warga
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penindakan tegas dengan menyegel permanan bangunan Atlas Padel yang ternyata izinnta juga masih tidak lengkap.
"Harus dikembalikan ke fungsibya Ruang Terbuka Hijau," ucap Iin.
Sebelum dilakuan penyegelan, Pemkot Jakarta Barat sejak 2025 lalu telah melakukan sejumlah upaya penegakan aturan seperti pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dan terakhir surat penghentian tetap pada 4 November 2025 lalu.
"Semua peringatan tidak diindahkan pemilik atau pengelola bangunan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Program Mudik Gratis dan Mudik ke Jakarta Saat Periode Lebaran 2026
Iin menegaskan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2022, tidak diperkenankan adanya aktivitas ataupun bangunan yang tidak berkaitan dengan ruang terbuka hijau di lahan peruntukan sebagai RTH.
Selain memasang spanduk segel, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI juga menggembok akses masuk parkiran gedung.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik bangunan untuk segera melakukan pembongkaran.
Baca Juga: 1.063 Kuota Mudik Gratis Polres Bogor Ludes dalam 12 Menit
"Kami harap bisa secepatnya ditindaklanjuti pemilik untuk membongkar. Secara normatif, aturannya itu paling lambat tiga bulan," ujar dia. (pan)