Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?

Senin 09 Mar 2026, 10:43 WIB
Hukum membersihkan telinga saat puasa, apakah bisa membatalkan. (Sumber: Pexels)

Hukum membersihkan telinga saat puasa, apakah bisa membatalkan. (Sumber: Pexels)

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa telinga termasuk saluran terbuka (manfadz maftuh) yang memungkinkan sesuatu masuk ke dalam tubuh.

Oleh karena itu, memasukkan cairan ke dalam telinga dapat dianggap sebagai hal yang membatalkan puasa.

Pendapat ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Minhaj:

والتقطير في باطن الأذن والإحليل مفطر في الأصح

Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, menetesi bagian dalam telinga dan lubang kemaluan termasuk perkara yang membatalkan puasa.”

Baca Juga: 7 Tempat Ngabuburit di Jakarta yang Ramai Diburu Warga Saat Ramadan

Etika Membersihkan Telinga Saat Berpuasa

Meski membersihkan telinga secara umum tidak membatalkan puasa, ada beberapa adab yang sebaiknya diperhatikan.

Pertama, lakukan pembersihan secukupnya dan tidak berlebihan. Hindari memasukkan alat pembersih terlalu dalam karena berisiko melukai telinga.

Kedua, jika membutuhkan obat tetes telinga karena masalah kesehatan, seseorang diperbolehkan menggunakannya meski harus membatalkan puasa. Dalam kondisi medis, menjaga kesehatan tetap menjadi prioritas.

Namun, jika hanya untuk menjaga kebersihan rutin, sebaiknya penggunaan obat tetes telinga dilakukan setelah waktu berbuka. Dengan begitu, ibadah puasa tetap terjaga dan hati pun menjadi lebih tenang.


Berita Terkait


News Update