POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, besaran zakat fitrah telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) agar memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Meski demikian, selain mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, umat Islam juga perlu memahami bacaan niat zakat fitrah agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.
Karena itu, setiap muslim perlu mengetahui bacaan niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Hukum Zakat Fitrah dalam Islam
Hukum zakat fitrah adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap muslim. Kewajiban ini berlaku bagi semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak.
Bagi anak yang belum baligh, kewajiban zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tua atau walinya. Selain itu, seorang kepala keluarga juga memiliki tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anggota keluarga yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anak yang belum mampu.
Kewajiban zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Meskipun ayat tersebut menyebutkan zakat secara umum, para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut mencakup zakat fitrah sebagai bagian dari kewajiban umat Islam.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
- Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
- Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Bagi kepala keluarga yang membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarganya, berikut bacaan niatnya:
- Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
- Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
Zakat Fitrah Boleh Dibayar dengan Uang
Seiring perkembangan zaman, para ulama kontemporer juga membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Namun nilainya harus setara dengan harga makanan pokok yang wajib dikeluarkan.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berupa uang tunai sebesar Rp50.000 per jiwa pada tahun 2026. Nilai tersebut dapat dijadikan acuan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah masing-masing. Di Indonesia, makanan pokok tersebut umumnya berupa beras.
Hal ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum bagi setiap muslim.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap muslim.” Dalam ukuran saat ini, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Perhitungan zakat fitrah biasanya dilakukan dengan mengalikan besaran zakat per orang dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Sebagai contoh, jika satu keluarga terdiri dari empat orang, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram dikalikan empat orang sehingga totalnya menjadi 10 kilogram beras.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, perhitungannya dapat menggunakan harga beras yang berlaku. Misalnya harga beras Rp15.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah 2,5 kilogram dikalikan Rp15.000 lalu dikalikan jumlah anggota keluarga.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu yang paling utama untuk membayarnya adalah menjelang Hari Raya Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan menunaikannya tepat waktu dan sesuai ketentuan, umat Islam dapat menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.