Ilustrasi. Istri di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan suami. (Sumber: Freepik/@freepik)

JAKARTA RAYA

Istri di Tangerang Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Motif Terungkap

Minggu 08 Mar 2026, 09:14 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang menetapkan Elsa Marlina, 31 tahun, sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya, Joni, 52 tahun, Sabtu, 7 Maret 2026.

Joni ditemukan tewas bersimbah darah tubuh penuh dengan luka bacok di rumahnya, Jalan Gajah Barong, Kampung Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 6 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terungkap setelah Elsa menyerahkan diri ke Polresta Tangerang, Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 10.45 WIB.

"EL telah ditetapkan sebagai tersangga dan sudah di tahan di Rutan Mapolresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, Minggu, 8 Maret 2026.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Cipatat Bandung Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Ia menjelaskan, polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Elsa.

"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini berdasarkan alat bukti yang ada pelakunya tunggal istrinya (Elsa Marlina) sendiri," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nyawa Joni dihabisi tersangka atas dasar sakit hati.

"Diduga motifnya sakit hati karena ada cekcok antara pelaku dan korban," ucapnya.

Tags:
korban pembunuhanistri bunuh suamipembunuhan suamipembunuhanPolresta Tangerang Tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor