POSKOTA.CO.ID - Harga emas hari ini, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Sabtu 7 Maret 2026. Kenaikan harga ini terjadi setelah sehari sebelumnya sempat mengalami penurunan.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam per gram kini berada di angka Rp3.059.000. Nilai tersebut meningkat Rp35.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp3.024.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang ikut mengalami peningkatan.
Harga Buyback Emas Antam Naik
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan pada hari ini. Harga buyback tercatat berada di level Rp2.822.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas jika menjual kembali emas batangan kepada Antam. Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Tipis Kamis 5 Maret 2026
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini, 7 Maret 2026 berdasarkan pecahan gram yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.579.500
- 1 gram: Rp3.059.000
- 2 gram: Rp6.058.000
- 3 gram: Rp9.062.000
- 5 gram: Rp15.070.000
- 10 gram: Rp30.085.000
- 25 gram: Rp75.087.000
- 50 gram: Rp150.095.000
- 100 gram: Rp300.112.000
- 250 gram: Rp750.015.000
- 500 gram: Rp1.499.820.000
- 1.000 gram: Rp2.999.600.000
Harga tersebut merupakan harga resmi yang tercantum di situs Logam Mulia dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Maret 2026 Turun ke Rp3.024.000 per Gram, Beli Sekarang?
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Dalam transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tren harga yang kembali meningkat hari ini, emas Antam masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat sebagai lindung nilai terhadap fluktuasi ekonomi.