POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan kebijakan terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi ojek daring/online (ojol).
Berdasarkan Surat Edaran (SE), Menteri Ketenagakerjaan No M/4/HK.04.00/III/2026 pemerintah memastikan sebanyak 850 ribu mitra bakal mendapatkan BHR tahun ini.
Lalu, kapan BHR ojol akan cair dan berapa nominal yang diterima?
Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026
Dilansir pada SE yang diterbitkan Kemnaker, BHR keagamaan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idulfitri 1447 H.
Baca Juga: THR Ojol 2026 Cair Kapan dan Berapa Nominalnya? Ini Jadwal serta Simulasi Perhitungan BHR
Artinya, APABILA mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Dengan demikian, kemungkinan besar BHR bagi pengemudi daring atau ojol akan dicairkan paling lambat setidaknya satu minggu sebelum Idulfitri atau 14 Maret 2026.
Syarat Penerima
Walaupun menyasar pekerja sektor kemitraan, pemerintah menekankan tidak semua mitra aplikasi akan mendapat BHR.
Dalam SE tersebut, BHR Keagamaan hanya diberikan untuk pengemudi dan kurir yang sudah terdaftar secara resmi sebagai mitra aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Kriteria Penerima BHR Ojol 2026 Apa? Ini Syarat Dapat Bonus Hari Raya
Nominal BHR Ojol
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tetap, BHR untuk mitra pengemudi dihitung berdasarkan dengan rata-rata penghasilan.
Adapun, BHR ojol akan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Pemerintah memastikan total nilai bonus yang dikeluarkan mencapai Rp220 miliar, melonjak dari tahun lalu sebesar Rp110 miliar.