Korban Kecelakaan Pesawat Berhak Tuntut Produsen, Ini Penjelasan Ahli

Kamis 05 Mar 2026, 22:49 WIB
Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto (kiri) seusai acara bedah buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto (kiri) seusai acara bedah buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

Ia menuturkan, nilai ganti rugi yang diterima ahli waris bisa berbeda-beda, tergantung kondisi ekonomi korban serta potensi kerugian yang ditimbulkan kecelakaan.

Sebagai contoh, kata dia, terdapat perbedaan kerugian antara korban yang berstatus pensiunan dengan korban yang masih aktif bekerja dengan penghasilan besar. Perbedaan latar belakang ekonomi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan nilai kompensasi.

“Penggantian dari produsen pesawat bisa berbeda karena latar belakang ekonomi korban serta masa depan keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Sementara itu, Amad menambahkan, masyarakat diharapkan memahami tanggung jawab dalam kecelakaan penerbangan lewat buku tersebut, tidak hanya berada pada maskapai sebagai pengangkut, tetapi juga dapat melibatkan produsen pesawat.

“Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh, baik dari maskapai penerbangan maupun dari produsen pesawat jika kecelakaan terjadi,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update