Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto (kiri) seusai acara bedah buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

Nasional

Korban Kecelakaan Pesawat Berhak Tuntut Produsen, Ini Penjelasan Ahli

Kamis 05 Mar 2026, 22:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto bersama akademisi Prof. Amad Sudiro meluncurkan buku yang mengupas tanggung jawab hukum produsen pesawat udara terhadap korban kecelakaan penerbangan.

Melalui buku tersebut, keduanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya konsumen transportasi udara, mengenai hak-hak yang dapat dituntut jika terjadi kecelakaan pesawat.

“Melalui buku ini kami ingin membuka wawasan masyarakat Indonesia bahwa saat terjadi kecelakaan pesawat udara, produsen atau pabrikan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kecelakaan disebabkan oleh produk yang cacat,” kata Columbanus seusai acara bedah buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, tanggung jawab kecelakaan pesawat sering kali dibebankan kepada pilot atau maskapai penerbangan. Padahal, produsen pesawat juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti terdapat cacat pada produk.

Baca Juga: 9 Body Part Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

Ia menjelaskan, buku tersebut menegaskan penumpang pesawat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari produsen pesawat apabila kecelakaan disebabkan oleh kegagalan produk. Selama ini, ahli waris korban umumnya hanya menerima santunan asuransi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Padahal korban juga dapat menuntut produsen pesawat jika kecelakaan terjadi akibat produk yang cacat,” ujarnya.

Konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak yang dikenal dalam rezim hukum perlindungan konsumen dibahas dalam buku itu. Menurutnya, prinsip ini menegaskan produsen bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan cacat produk.

Ia menyebutkan, pemahaman prinsip ini penting agar konsumen memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya jika terjadi kecelakaan yang disebabkan produk cacat.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Investigasi Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Kewenangan KNKT

Buku tersebut turut mengangkat studi kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. Puluhan ahli waris korban mengajukan tuntutan kepada perusahaan produsen pesawat Boeing Company.

Ia menuturkan, nilai ganti rugi yang diterima ahli waris bisa berbeda-beda, tergantung kondisi ekonomi korban serta potensi kerugian yang ditimbulkan kecelakaan.

Sebagai contoh, kata dia, terdapat perbedaan kerugian antara korban yang berstatus pensiunan dengan korban yang masih aktif bekerja dengan penghasilan besar. Perbedaan latar belakang ekonomi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan nilai kompensasi.

“Penggantian dari produsen pesawat bisa berbeda karena latar belakang ekonomi korban serta masa depan keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Sementara itu, Amad menambahkan, masyarakat diharapkan memahami tanggung jawab dalam kecelakaan penerbangan lewat buku tersebut, tidak hanya berada pada maskapai sebagai pengangkut, tetapi juga dapat melibatkan produsen pesawat.

“Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh, baik dari maskapai penerbangan maupun dari produsen pesawat jika kecelakaan terjadi,” pungkasnya.

Tags:
pilot pesawatpeluncuran bukuColumbanus Praardantokecelakaan pesawat

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor